KPU Harus Galakkan Audit Dana Kampanye
Audit dana kampanye merupakan salah satu cara jitu untuk membangun keterbukaan dan pertanggungjawaban dana kampanye.
Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 mensyaratkan laporan dana kampanye peserta pemilu wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.
Lagipula, audit dapat mencium dan menemukan pelanggaran dalam dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu. Untuk itu, maka prosedur dan teknis audit harus diperkuat.
Proses audit idealnya merupakan alat untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye parpol.
“Selain itu, audit juga berguna menguji kepatuhan hukum partai politik peserta pemilu,” tutur Peneliti ICW Abdullah Dahlan, awal bulan ini.
“Berkaca pada laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu pada Komisi Pemilihan Umum awal Maret lalu, dalam analisa ICW secara umum, terlihat bahwa laporan dana kampanye belum mencerminkan kondisi keuangan dan penerimaan partai yang sesungguhnya,” kata Abdullah.
Selain itu, masih banyak potensi manipulasi dana kampanye. Misal, dana yang dilarang undang-undang menelusup masuk sebagai modal politik ke kas parpol peserta pemilu.
Untuk mendorong pertanggungjawaban dalam pemakaian dana kampanye pemilu, ICW mengusulkan agar KPU memperkuat sistem audit untuk dana kampanye peserta pemilu.
Dalam hal ini, KPU perlu memberi keleluasaan pada kantor akuntan publik untuk memastikan keabsahan laporan dana kampanye pada lembaga-lembaga terkait seperti Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
KPU juga wajib menjamin kemandirian proses audit, dengan mengumumkan dan memastikan integritas kantor akuntan yang ditunjuk untuk mengaudit dana kampanye.
Agar kualitas hasil audit terjaga, KPU juga perlu meminta kantor akuntan yang ditunjuk untuk selalu mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan kemampuan teknis audit kantor akuntan.
Pelajaran dari Pemilu 2009
Belajar dari Pemilu 2009, hasil audit dana kampanye legislatif belum menggambarkan kondisi laporan dana kampanye yang sebenarnya, khususnya soal kebenaran laporan. Akibatnya, hasil audit ini tidak cukup untuk dijadikan alat untuk memastikan pelanggaran dana kampanye. Beberapa sebabnya antara lain:
Pertama, audit didasarkan pada agreed upon procedure, artinya proses audit dilakukan atas dasar prosedur yang disepakati oleh KPU selaku pemberi mandat untuk melakukan audit. Sehingga, wajar apabila hasil audit hanya memunculkan temuan pada sisi persoalan kepatuhan/ketaatan dalam pengaturan dana kampanye saja. Metode seperti ini menyulitkan proses audit untuk menguji kebenaran laporan dana kampanye parpol.
Kedua, proses audit dana kampanye juga hanya berfokus pada laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik peserta pemilu. Akibatnya, proses audit tidak memadai untuk menemukan fakta-fakta pelanggaran dana kampanye.
Ketiga, mekanisme audit menutup upaya penemuan mendalam soal indikasi pelanggaran. Misal, kantor akuntan tidak diberi wewenang luas untuk melakukan audit investigatif, misalnya memeriksa smber-sumber penerimaan dana kampanye.
Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu Legislatif 2009
Berikut adalah hasil audit masing-masing partai politik pada Pemilu Legislatif 2009, yang memeriksa laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye partai politik. Hasil audit ini dinilai kurang dapat menjelaskan kondisi pendanaan kampanye partai politik.
1. Partai Demokrat
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Ketaatan Pencatatan Identitas |
|
Kesesuaian Sumber dan identitas |
Terdapat sumbangan partai sebesar Rp.10.000.000 yang diklasifikasikan dalam sumbangan Partai Demokat. Namun dalam rekening tanggal 12 Agustus 2008 nama penyumbang tertulis Hidayanti. |
|
2. |
Penyumbang dengan identitas tidak jelas |
a.Perorangan sebanyak 42orang. b.Badanusaha sebanyak 42Badan |
Konfirmasi penyumbang |
Total penyumbang sebanyak 150 orang/partai/badansenilai Rp.234.734.504.312,00 telah dilakukan konfirmasi positif terhadap 68 penyumbang dengan nilai konfirmasi sebesar Rp. 113.980.202.461,00. Sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 telah diterima jawaban konfirmasi sebanyak 2 penyumbang senilai Rp.565.000.000,00 sisanya belum diterima balasannya. |
2. Partai Golkar
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Ketaatan Pencatatan Identitas |
|
Kesesuaian Sumber dan identitas |
Terdapat selisih sebesar Rp 1 miliar antara laporan dan rekening dana kampanye, yaitu untuk sumber dari Partai politik. |
|
2. |
Penyumbang dengan identitas tidak jelas |
|
Konfirmasi penyumbang |
9 penyumbang dari 28 penyumbang tidak memberikan konfirmasi (32%) sebesar Rp 7,3 miliar. |
3. PDIP
Tidak ada temuan
4. PKS
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Ketaatan Pencatatan Identitas |
Terdapat ketidaksesuaian identitas sebanyak 31 penyumbang sebesar |
1 |
Kesesuaian Rekening dan laporan |
Terdapat selisih antara rekening dan Laporan sebesar Rp 32,9 miliar. |
5. PAN
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Konfirmasi penyumbang |
Hanya 8 penyumbang dari 30 penyumbang yang memberikan konfirmasi. |
6. PPP
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Penyumbang dengan identitas tidak jelas |
Ditemukan 22 (dua puluh) penyumbang yang tidak jelas identitasnya atas nama "Caleg DPP", "Balaleg", dan"CalegD PR-RI" |
2. |
Konfirmasi penyumbang |
Dari 31(tigapuluhsatu) konfirmasi positif yang dikirim, 5 (lima) diantaranya dikembalikan |
7. PKB
Tidak ada temuan
8. Partai Gerindra
Tidak ada temuan
9. Partai Hanura
No. |
Prosedur Pengecekan |
Indikasi Pelanggaran |
1. |
Konfirmasi penyumbang |
Dari 30 penyumbang yang dikonfirmasi 28 penyumbang memberikan konfirmasi. |