KPU Harus Tuntaskan Semua Pelanggaran Dana Kampanye [20/08/04]
Komisi Pemilihan Umum jangan menutup-nutupi pelanggaran penggunaan dana kampanye yang dilakukan kandidat presiden selama berlangsungnya proses pemilihan umum presiden putaran pertama. Keengganan KPU untuk membuka kasus pelanggaran penggunaan dana kampanye hanya akan membuka peluang untuk terjadinya tindakan korup di masa mendatang. Kalau belum menjadi presiden saja sudah menipu, bagaimana nantinya jika sudah jadi, ujar Koordinator Program Pemantauan Dana Kampanye Transparansi Indonesia Ahsan Jamet Hamidi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut Ahsan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tidak mau menyelesaikan penyimpangan yang ditemukan. Padahal, kalau KPU memang punya niat untuk menyelesaikan, bukan hal yang sulit untuk membuka data-data yang ada. Proses politik yang sehat dan bersih harus dilakukan dengan pembiayaan politik yang transparan dan bertanggung jawab, ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia Emmy Hafild mengatakan, keterbukaan kandidat dalam mengungkapkan daftar penyumbangnya sangat berarti bagi masyarakat. Keterbukaan penting bukan sekadar untuk tahu, tetapi penting untuk melihat siapa orang-orang yang menjadi pendukung kandidat presiden. Jika ada perusahaan memberikan sumbangan besar, maka bisa dilihat apa imbalannya nanti ketika kandidat yang disumbangnya menjadi presiden, ujarnya.
Menurut Emmy, KPU juga harus lebih berani melakukan pengawasan. Dan, model audit atas dana kampanye yang dipakai saat ini tidak cukup. Kandidat kalau perlu diwajibkan mengungkapkan identitas penyumbangnya, termasuk yang sumbangannya kecil. Kalau kelompok ini besar, bisa dikatakan dukungan masyarakat pada kandidat itu memang besar, ujarnya. (MAM)
Sumber: Kompas, 20 Agustus 2004