KPU Jelaskan DIPA Pemilu ke KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK Jakarta, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu KPU sekaligus menyerahkan dan menjelaskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemilu 2009. Upaya ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi oleh KPU dalam pelaksanaan pemilu kali ini.

Divisi Hukum KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan mengatakan pertemuan KPU dengan KPK itu sama sekali tidak secara khusus membahas anggaran teknologi informasi (TI) KPU yang disorot KPK selama ini. Pertemuan itu hanya merupakan kegiatan audiensi KPU dengan KPK seperti yang pernah dilakukan pada pemilu legislatif (pileg) lalu. "Nggak ada hubungan dengan persoalan IT, tidak ada pembahasan IT, kami yang minta audiensi dengan KPK," kata I Gusti Putu Artha, kemarin.

Dalam pertemuan dengan KPK kemarin, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan DIPA KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota Tahun 2008 dan Tahun 2009. Dalam pokok-pokok penjelasannya, KPU menerangkan anggaran KPU Tahun 2008 bersumber dari bagian anggaran 076 sebesar Rp741,094 miliar dan bagian anggaran 999 sebesar Rp6,667 triliun. Sementara, anggaran KPU Tahun 2009 bersumber dari bagian anggaran 076 sebesar Rp956,628 miliar dan bagian anggaran 999 sebesar Rp13,5 triliun. Total anggaran KPU Tahun 2008 dan 2009 yang bersumber dari APBN sebesar Rp21,864 triliun.

KPU juga menjelaskan panitia pengadaan barang dan jasa yang dibentuk untuk pengadaan logistik pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Panitia yang dibentuk untuk pileg antara lain panitia pengadaan barang dan jasa surat suara, pengadaan segel, pengadaan tinta sidik jari, pengadaan jasa layanan jaringan komunikasi data KPU, pengadaan jasa pemeliharaan data center KPU, pengadaan instalasi jaringan dan perangkat sekurities KPU, dan panitia pengadaan jasa penyelenggara kegiatan pusat tabulasi nasional pemilu. Sementara, untuk pilpres telah dibentuk panitia pengadaan surat suara dan daftar pasangan calon, pengadaan tinta sidik jari, pengadaan segel, dan pengadaan template tunanetra.

"Ini upaya untuk mengawal proses pencegahan korupsi," ujar Putu Artha.[by : Arjuna Al Ichsan]

Sumber: Jurnal Nasional, 4 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan