KPU Lambat Coret Dua Calon Terpidana Korupsi Ikut Pilkada
Jakarta, antikorupsi.org (13/11/2015) – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berhasil menyelesaikan status calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat yaitu Jimmy Rimba Rogi dan Yusak Yaluwo.
Terkait dengan hal tersebut, Koalisi Pilkada Bersih menggelar konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jum’at (13/11/2015). Koalisi mendesak agar KPU jangan plinplan untuk mencoret calon kepala daerah bermasalah.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini. Dari sekian kasus terkait peserta pilkada, pilkada Kota Manado dan Kabupaten Boven Digoel merupakan daerah yang parah kondisinya. Karena calon kepala daerah yang mencalonkan masih berstatus bebas bersyarat.
Menurutnya, sampai saat ini KPUD Kota Manado masih belum menganulir keputusannya untuk meloloskan pasangan calon yang berstatus bebas bersyarat tersebut. Padahal Bawaslu RI telah mengirimkan surat kepada Panwaslu Sulawesi Utara serta Panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten kota agar KPUD Manado cepat menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tersebut. Namun, KPUD malah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjelaskan keputusan terkait pencalonan kepala daerah.
“Ini terkesan sangat lambat. Lamanya respon Panwaslu tidak serta merta membuat Bawaslu RI untuk cepat mengambil alih kasusnya dan menyerahkannya kepada Bawaslu Sulawesi Utara,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz. Menurutnys KPU terkesan sangat lambat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Padahal saat ini telah masuk masa kampanye dan H- 26 menjelang pelaksanaan Pilkada.
“KPU ini terkesan plinplan ikhwal dua kandidat yang berstatus terpidana korupsi ini. Padahal sudah jelas dasar hukumnya,” kata Donal.
Dia menegaskan, terlebih Kemeneterian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) telah mengeluarkan surat tertanggal 9 November 2015, bahwa mantan terpidana atas putusan MK tersebut tidak termasuk orang yang masih menjalani atau mendapatkan pembebasan bersyarat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengatakan, jika KPUD meloloskan dua calon yang berstatus bebas bersyarat tersebut, maka akan berimplikasi buruk kepada pilkada mendatang.
“Maka yang terjadi hari ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan pilkada di masa mendatang, dimana orang yang masih terjerat hukum dan bebas bersyarat boleh mengikuti pilkada,” kata Ray.
Tidak dapat dihindari protes yang akan muncul dari para calon pilkada yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPUD setempat. Terlebih Bawaslu setempat dan Kemenkum HAM telah mengeluarkan keputusan yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi masalah pencalonan ini.
Mestinya KPU cepat mengambil tindakan. Karena kita ingin yang taat hukum bukan hanya peserta tetapi juga penyelenggara.
Penegasan yang hampir sama juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi. Menurut Virgo, ibarat orang shalat, calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat sudah batal wudhunya. Jadi tidak bisa jadi imam (memimpin) lagi,” tegasnya. Aturan bahwa calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 275 tertanggal 23 September 2015 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 9 November 2015.
Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga saat ini KPU belum menggugurkan calon kepala daerah di dua penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Dirinya menegaskan, bahwa KPU selaku penyelenggara seharusnya mampu memfasilitasi masyarakat dengan memberikan calon kepala daerah yang bersih dan tidak tersandung masalah hukum.
“Jika begini KPU sama saja tidak profesional. KPU harus menjadi fasilitator dalam pemilihan kepala daerah yang berintegritas,”tegas Virgo
Ayu-Abid