KPU Minta PP Khusus Pengadaan Barang
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. PP itu sebagai alternatif jika hingga Maret 2007, ketiga Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik, serta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD belum bisa diselesaikan pemerintah dan DPR.
PP baru itu juga untuk menjamin legalitas KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilu yang tertib administratif, transparan, dan akuntabilitas.
Demikian terungkap dari lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dibacakan 16 Agustus di Sidang Paripurna DPR.
Secara terpisah, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang menyatakan bahwa PP tentang pengadaan barang dan jasa yang khusus bagi KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 sebenarnya tidak diperlukan. Untuk mencegah terjadinya korupsi, tak harus dengan mengadakan ketentuan khusus. Namun, cukup dengan niat baik dan taat pada peraturan.
Pasalnya, secara umum, prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diminta KPU, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BPK tetap berpegangan pada ketentuan yang sudah ada. Jadi, tidak mungkin BPK mengaudit di luar ketentuan, apalagi mencari-cari kesalahan audit. Yang penting ikuti ketentuan dengan niat yang baik. Kalau tidak punya niat baik, sebagus apa pun peraturan tetap saja bisa dilanggar, lanjut Baharuddin. (har)
Sumber: Kompas, 22 Agustus 2006