KPU Pusat Bahas Kasus Korupsi di KPU Jatim
Kasus korupsi yang terjadi di KPU Provinsi Jatim membuat KPU Pusat harus turun tangan. Salah satu tersangka kasus itu adalah Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo. Senin (10/1) Wakil Ketua KPU Pusat Prof Dr Ramlan Surbakti MA menggelar pertemuan dengan empat anggota KPU Jatim.
Agendanya yaitu mengetahui secara detail kasus di Jatim sekaligus mencari alternatif penyelesaian. Keempat anggota KPU Jatim yang hadir adalah Aribowo, Arief Budiman, M Nabil, dan Didik Prasetyono. Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo tak bisa hadir karena sakit.
Hasil pertemuan KPU Pusat segera menggelar rapat pleno di Jakarta untuk membahas kasus korupsi di KPU Jatim yang kini penyidikannya dilakukan Kejati Jatim. Nanti diplenokan dengan anggota KPU Pusat untuk membicarakan masalah tersebut. Keputusannya nanti sangat bergantung pada hasil pleno, ujar Ramlan Surbakti di Surabaya, kemarin.
Seperti diketahui, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo dan Kepala Sekretariat KPU Jatim Haribowo Sukoco telah ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tingkat Jatim. Besar anggaran yang diduga diselewengkan Rp 2 miliar. Selain keduanya, disebut-sebut pula nama M Nabil dan Didik Prasetyono tersangkut kasus itu. Namun, hingga kemarin Kejati baru menetapkan dua tersangka.
Ramlan mengemukakan, sebelum ada keputusan bersifat definitif mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wahyudi Purnomo masih tetap memangku jabatan sebagai orang pertama di KPU Jatim. Demikian pula Haribowo Sukoco sebagai kepala sekretariat. Sesuai dengan undang-undang, sebelum ada keputusan, mereka tetap menjalankan kewajiban sebagai Ketua dan Sekretaris KPU.
Penegasan itu disampaikan Ramlan mengingat munculnya pandangan dari pihak luar yang menghendaki pergantian anggota KPU Jatim yang terlibat kasus korupsi. Sebab, jika anggota KPU yang tersangkut kasus korupsi tersebut masih duduk di jabatannya dikhawatirkan bisa mengganggu agenda KPU Jatim. Hal itu terutama terkait dengan perhelatan pilkada di lebih 16 kabupaten/kota di Jatim pada pertengahan 2005.
Selain itu, kondisi di internal KPU Jatim sekarang kurang kondusif. Ada indikasi perpecahan di KPU Jatim menyikapi kasus dugaan korupsi tersebut. Ramlan Surbakti mengakui, ada indikasi perpecahan di KPU Jatim seiring dengan proses penyidikan dugaan korupsi yang kini dalam proses penyidikan Kejati. Dia mendapat masukan dari kedua pihak dan segera disampaikan dalam rapat pleno KPU Pusat di Jakarta.
Anggota KPU Jatim Didik Prasetyono mengatakan, munculnya dua pendapat yang selalu berkembang di tubuh KPU Jatim sangat mengganggu kinerja organisasi itu. Pihaknya meminta KPU Pusat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengacu mekanisme organisasi. KPU Pusat harus turun tangan mengambil kebijakan organisasi untuk menyelesaikan persoalan di KPU Jatim. Munculnya dua pendapat berbeda memperuncing suasana. Kami sudah menawarkan rekonsiliasi, tapi belum juga ada titik temu. Jadi KPU (G14-83e)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Januari 2005