KPU Tak Bisa Batalkan Capres Karena Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum kemarin menyatakan bahwa sulit menerapkan sanksi politik berupa pembatalan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari penyimpangan dana kampanyenya. Aturan dalam Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Pemilihan Presiden tidak memberikan sanksi apa pun atas pelanggaran laporan dana kampanye ini secara terperinci. Sanksi politik tidak akan sampai pembatalan pencalonan, kata Ketua Pokja Audit Dana Kampanye KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta kemarin.
Mulyana mengatakan ini terkait dengan pertanyaan sejumlah pihak atas manfaat laporan dana kampanye kedua calon presiden pada putaran kedua yang diserahkan ke KPU Jumat pekan lalu. Banyak pihak menilai, ketentuan ini sebagai tindakan mubazir karena tidak ada tindak lanjut dari KPU jika ditemukan penyimpangan.
Pada putaran pertama, Indonesia Corruption Watch bersama Transparency International Indonesia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana kampanye. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Namun, hingga saat ini, laporan itu belum ada tanggapan.
Dalam ketentuan undang-undang, kata Mulyana, tidak ada perincian sanksi atas pelanggaran laporan dana kampanye dan sumbangannya. Sanksi pelanggaran soal dana kampanye hanya berlaku apabila ada keterangan tidak benar dari tim kampanye dalam laporan dana kampanye atau sumbangan yang besarannya melebihi ketentuan. Namun, Tetap tidak ada ketentuan terperinci tentang adanya sanksi pembatalan pencalonan, katanya.
Atas dasar kenyataan itu, Mulyana mengatakan, KPU hanya mengharapkan nantinya ada perubahan aturan bagi pemilu selanjutnya. Untuk saat ini, katanya, KPU hanya akan melakukan audit berdasarkan kesepakatan bersama Ikatan Akuntan Indonesia. Sampai sekarang, katanya, pihaknya masih menunggu sikap IAI terhadap laporan dari Panwaslu dan ICW. Surat ke IAI baru disampaikan KPU Kamis lalu.
Untuk putaran kedua, dari laporan kedua kandidat yang diperoleh Tempo, Megawati-Hasyim Muzadi memperoleh dana kampanye sebesar Rp 17,655 miliar. Sumbangan terbesar, sebesar Rp 17 miliar, berasal dari DPP PDIP. Sementara itu, pasangan Yudhoyono-Kalla melaporkan menerima sumbangan sebesar Rp 40,817 miliar. DPP Partai Demokrat sama sekali tidak dilaporkan memberikan sumbangan pada pasangan ini.
Berdasarkan laporan itu, pasangan Mega-Hasyim menggunakan dana kampanye itu sekitar Rp 17,650 juta. Terbesar mereka memakainya untuk iklan di media sebesar Rp 13,947 miliar dan pengadaan atribut kampanye senilai Rp 3,02 miliar. Dana lainnya dikeluarkan untuk sekretariat, media center, pajak, dan biaya administrasi bank. Pasangan ini menyisakan saldo akhir sebesar Rp 4,308 juta.
Pasangan Yudhoyono-Kalla menerima sumbangan dari perusahaan, perorangan, dan pemilik toko. Dari daftar penyumbang, pasangan ini menerima sumbangan dari sejumlah perusahaan yang beralamat sama meski nama-nama perusahaannya berbeda.
Dari dana yang terkumpul, Yudhoyono-Kalla mengeluarkan dana kampanye terbesar untuk transpor dan uang makan sebesar Rp 24,339 miliar, sewa pesawat Rp 2,83 miliar, iklan Rp 10,89 miliar, dan pengadaan atribut sebesar Rp 566,175 juta.
Meski KPU sudah menyatakan tidak bisa memberi sanksi keras berupa pembatalan pencalonan, atas laporan dana kampanye putaran kedua itu, ICW menyatakan tetap akan melakukan audit. Wakil Koordinator ICW Lucky Djani menyatakan audit akan dilakukan lembaganya sama seperti pada pemilihan presiden putaran pertama.
Masih soal tiadanya sanksi serius bagi pelanggar sumbangan dana kampanye, Lucky menyatakan, tidak seharusnya KPU lamban dalam menindaklanjuti laporan lembaganya dan Panwaslu. ICW, katanya, tetap akan menanyakan ke Komisi Pemilu soal tindak lanjut dugaan pelanggaran dalam laporan dana kampanye putaran pertama.
Lucky menilai, langkah KPU mengaudit dana kampanye pasangan calon presiden hanya merupakan formalitas belaka. Adanya laporan dugaan pelanggaran, hanya ditindaklanjuti dengan konfirmasi, dan tidak ada tindaklanjutnya lagi, katanya seraya menyebut seharusnya KPU bisa melakukan langkah terobosan berupa audit investigasi.
ICW, kata Lucky, akan menagih sikap tegas KPU atas laporan mereka dalam pertemuan antara KPU, Panwaslu, ICW dan tim auditor masing-masing pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober mendatang.
Secara terpisah, anggota Panwaslu Siti Noordjanah menyatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil konfirmasi dana kampanye pasangan calon presiden ke kantor akuntan publik oleh KPU. Ia berharap agar KPU bersungguh-sungguh menindaklanjuti temuan Panwaslu dan laporan dugaan pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye. Termasuk pelanggaran lain, karena masa jabatan Panwaslu yang segera berakhir, katanya. purwanto.
Sumber: Koran Tempo, 28 September 2004