KPUD dan Cetro Ajukan Judicial Review UU 32/2004

KPU Daerah dan Centre for Electoral Reform (Cetro) masing-masing akan menyampaikan judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Kedua lembaga mengkhawatirkan keikutsertaan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengurangi kemandirian penyelenggara pemilu daerah. Selain itu, kami akan mengajukan judicial review terkait pertanggungjawaban ke DPRD, kata anggota KPU DKI Jakarta Juri Hardiantoro di Jakarta kemarin.

Pengajuan judicial review UU 32/2004 oleh KPU daerah akan dikoordinasi oleh KPU DKI Jakarta. Rencananya, KPU-KPU daerah akan mengajukan permohonan itu ke Mahkamah Konstitusi sebelum 24 Desember. Selain itu, KPU daerah akan mempertanyakan posisi dan kewenangan KPU dalam pemilu kepala daerah langsung nanti.

Meskipun akan mengajukan judicial review, kata Juri, KPU daerah mengaku telah melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung. KPU daerah tetap harus tunduk pada UU yang berlaku, katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto, pihaknya akan meminta Mahkamah Konstitusi meninjau peran pemerintah dalam mengatur aturan teknis pemilihan kepala daerah. Pokoknya, kami menginginkan aturan tentang PP ditiadakan, katanya.

Smita mengaku, adanya ketentuan pengaturan pemilihan kepala daerah melalui peraturan pemerintah bakal mengurangi demokratisasi pemilu. Cetro memiliki alasan, penggunaan peraturan pemerintah untuk mengatur pemilihan kepala daerah akan mengakibatkan independensi KPU daerah sebagai lembaga penyelenggara pemilu bakal terganggu. Jadi apa bedanya dengan pemilu masa Orde Baru? katanya.

Terkait adanya rencana judicial review itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengaku memaklumi upaya dari KPU daerah. Dampak dari UU 32/2004, katanya, akan dirasakan langsung oleh KPU daerah. Meskipun begitu, ia meminta supaya KPU daerah tetap mempersiapkan pelaksanaan pemilu pada Juni 2005 mendatang.

Selama proses judicial review, kata Ramlan, pihaknya juga telah mengupayakan perbaikan pengaturan pemilu yang dibuat pemerintah. KPU, kata dia, telah menyampaikan usulan draf PP tentang pemilihan kepala daerah langsung. Usulan ini untuk memperbaiki draf PP yang telah dibuat pemerintah, katanya. purwanto

Sumber: Koran Tempo, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan