KPUD Didesak Audit Dana Kampanye

Mahasiswa meminta KPUD mencari penyelesaian agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan umum.

Lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menilai, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dan beberapa pasangan calon wali kota telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hingga kini KPUD belum menetapkan akuntan publik, dan beberapa pasangan calon belum menyerahkan data dana kampanye, kata Ketua JPPR Ali Wartadinata kemarin.

Menurut Ali, pasangan calon wali kota yang belum menyerahkan data dana kampanye adalah Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso dan Harun Heryana-Farhan A.R. JPPR mendesak KPUD segera menetapkan akuntan publik.

Kepala Bidang Kampanye KPUD Depok Amin Nurdin mengakui, pihaknya belum menetapkan tim audit. Hal itu dikarenakan pihaknya belum memperoleh seluruh data dana kampanye dari pasangan calon. Saya menunggu semuanya lengkap untuk efisiensi anggaran. Kalau dari sekarang sudah dibentuk, akan terjadi pemborosan, ujarnya.

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Depok Raya dan Aliansi Mahasiswa Peduli Depok menuntut KPUD mengecek kembali daftar pemilih tetap, karena ditemukan banyak warga yang belum terdaftar. Kami beri batas waktu hingga Senin (20/6). Jika kami temukan satu orang saja belum memperoleh hak pilihan, kami akan datang lagi, ujar koordinator unjuk rasa M. Zaki kemarin.

Mahasiswa menyayangkan terjadinya penyusutan dan penggelembungan suara berupa banyaknya nama ganda dalam daftar pemilih tetap. Saat ini terdapat daftar pemilih yang sudah meninggal mendapatkan hak pilihnya. Mahasiswa meminta KPUD mencari penyelesaian agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan umum.

Anggota KPUD Abdul Kholik menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap 6.000 warga Tugu Depok yang tidak terdata dan terdapat lima warga yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih.

Kepala Bidang Panitia Pendaftaran Pemilih Amin Nurdin pada kesempatan terpisah menyatakan, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005, daftar pemilih tetap tidak boleh diubah lagi. Tapi kami akan rapat pleno untuk langkah selanjutnya. Kalaupun ada kesalahan dalam daftar pemilih, itu bukan kesengajaan kami, ujarnya. SULIYANTI PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan