Kredit untuk KPK Cair Senin Depan
Pembayaran uang ganti rugi negara Rp 6,564 miliar oleh gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum bisa dilaksanakan kemarin. Kredit dari Bank Mega bagi terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Rostov Mi II itu untuk membayar ganti rugi tersebut baru cair Senin pekan depan.
Kepastian pembayaran uang ganti rugi negara itu didapatkan KPK setelah bertemu dengan istri Puteh Marlinda Purnomo di Bank Mega, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, kemarin pagi. Dari KPK, yang datang adalah jaksa penuntut umum (JPU) Yessy Esmiralda, Wisnu Bharoto, dan tiga penyidik; Yurod Saleh, Siswanto, dan Bambang.
Linda kemarin tiba di Bank Mega sekitar pukul 9.45. Dia diantar sopir mengendarai mobil Toyota Crown B 406 H. Tak berapa lama, sekitar pukul 10.15, muncul tiga penasihat hukumnya, yakni M. Assegaf, M. Rusli, dan Suhardi Soemomuljono. Tim KPK tiba pukul 10.25.
Menurut Yessy, kedatangannya ke Bank Mega untuk memastikan bahwa Puteh benar-benar akan membayar uang itu dengan jalan meminjam uang dari bank. Selain itu, KPK juga menegaskan kepada pihak bank bahwa dua tanah yang dijadikan agunan oleh Linda tidak bermasalah. Dengan begitu, bank tidak ragu. Tanah itu berada di Cipete seluas 1.900 meter persegi dan di Ciganjur seluas 2.000 meter persegi.
Tadi (kemarin) kredit Pak Puteh disetujui. Namun, uangnya belum bisa cair karena masih ada proses administrasi seperti tanda tangan akta kredit. Tapi, pihak bank mengatakan akan mentransfer uangnya ke rekening KPK. Kalau nggak Senin, paling lama Selasa, kata Yessy setelah bertemu dengan Linda.
Yang dibayar, menurut dia, hanyalah uang ganti rugi negara Rp 6,564 miliar. Uang denda Rp 500 juta belum akan dibayar oleh Puteh karena tidak ada batas akhir pembayarannya.
Setelah bertemu dengan pihak bank, Linda yang mengenakan baju dominasi hitam putih seperti yang selama ini dipakai ketika mendampingi suaminya menjalani proses hukum enggan menjelaskan. Dia hanya tersenyum. Namun, pagi hari sebelumnya, dia mengatakan bahwa kedatangannya memang untuk utang pada bank agar bisa membayar ganti rugi negara yang dibebankan kepada suaminya.
Saya mau ikhtiar, mau usaha membayar ganti rugi. Saya ke sini (Bank Mega) untuk mengagunkan aset yang saya punya. Bisa untuk pinjam uang supaya bisa bayar, kata mantan penyiar TVRI itu sambil tersenyum.
Linda juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan toleransi waktu kepada pihaknya untuk mencari uang. Terima kasih banyak pada KPK yang udah memberi waktu pada saya, ujarnya.
Menurut Assegaf, jika kelak Puteh tidak mampu membayar kredit yang diberikan itu, Bank Mega akan menyita tanah yang dijaminkan itu.
Sebenarnya, jelas Assegaf, Puteh akan menjual tanah di dua lokasi itu kepada seseorang. Namun, pelepasan aset itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karena Bank Mega setuju untuk memberi kredit, Bu Linda pun menjaminkan aset tanah itu, katanya.
Seperti diberitakan, pada 13 September 2005, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan bagi Puteh. Dia juga diharuskan membayar ganti rugi Rp 6,564 miliar. Bila dalam sebulan tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak cukup, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Seharusnya, jatuh tempo putusan itu 13 Oktober. Namun, Puteh meminta penundaan pembayaran kepada KPK sampai 9 November 2005. Akhirnya, Puteh meminta mundur lagi hingga 23 November 2005 agar dia bisa menjual tanahnya lebih dulu. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 24 November 2005