KRHN: Waspadai Corruption Fight Back; Di Balik Inpres Penanganan Korupsi

Inpres tentang sistem penanganan kasus korupsi yang segera diterbitkan dikhawatirkan menggangu pemberantasan korupsi. Di dalamnya tecermin indikasi corruption fight back (melawan balik oleh pelaku korupsi) dari pejabat pemerintah. Sebab, inpres tersebut mengandung impunitas.

Menyangkut corruption fight back memang harus diidentifikasi lebih lanjut. Namun, inpres tersebut berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi oleh penegak hukum, terutama KPK, kata Ketua Komite Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin kemarin.

Alumnus Universitas Sebelas Maret Surakarta itu menilai, keluhan pejabat daerah yang merasa terhambat dalam melaksanakan pembangunan karena takut dituduh korupsi terlalu mengada-ada. Kalau alasannya memang demikian, seharusnya ada data yang faktual untuk mendukung alasan tersebut.

Namun, sebaliknya, dia melihat apa yang dilakukan kejaksaan dan KPK dalam memberantas korupsi benar-benar tidak diinginkan. Inpres yang segera ditandatangani presiden justru dianggap kontradiktif dengan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Draf inpres tersebut kini sudah di meja presiden. Isinya lahir dari rapat koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Moh Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan