KSAD: Prajurit Dilarang Bekerja Sambilan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, prajurit TNI tidak boleh bekerja di luar tugas dan dinas mereka sebagai anggota TNI. Penegasan itu diungkapkan Djoko menanggapi banyaknya berita yang mengungkapkan masih maraknya anggota TNI yang bekerja di luar dinas dan tugasnya.
Namun, Djoko di depan para wartawan dan undangan yang menghadiri peresmian Kartika Media Centre Angkatan Darat, Senin (6/11) di Jakarta, memaklumi kondisi itu. Ia mengungkapkan kenyataan itu dipicu oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan prajurit.
Saat ini gaji seorang kopral, menurut Djoko, hanya Rp 1,2 juta. Dengan kondisi gaji itu, tidak mengherankan jika kemudian ada anggota TNI bekerja sambilan sebagai pengojek dan sopir taksi. Dari data The Indonesian Institute, seperti diungkap Jaleswari Pramodhawardani, banyak prajurit yang nyambi sebagai tenaga pengamanan.
Meskipun demikian, Djoko mengatakan, prajurit TNI tidak boleh bekerja sambilan. Jika ditemukan, prajurit itu akan ditegur. Di sisi lain, Djoko mengatakan, pihaknya akan berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit. Untuk itu, ia berharap pemerintah mau membantu.
Dulu ketika TNI masih memiliki peluang dalam pengembangan bisnis, mereka dapat memberikan bantuan kepada prajurit mereka. Bantuan itu, tutur Djoko, dapat berupa beasiswa bagi putra-putri prajurit dan biaya kesehatan.
Namun, setelah TNI tidak lagi diperbolehkan berbisnis, kemampuan keuangan TNI untuk membantu para prajuritnya menurun. (JOS)
Sumber: Kompas, 7 November 2006