Kuasa Hukum Sebut Lima Surat Yusril
Anggap Dakwaan Jaksa terhadap Romli Keliru
Romli Atmasasmita memberikan bukti bahwa dirinya tidak pantas duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.
Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa kemarin (18/5), tim kuasa hukum mengungkapkan lima surat yang ditandatangani mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Lima dokumen itu adalah SK tentang pemberlakuan sisminbakum, SK penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) sebagai pengelola dan pelaksana sisminbakum, serta surat perjanjian kerja sama antara KPPDK dan PT SRD tentang tarif biaya akses dan pembagian hak atas biaya akses.
Kemudian, SK tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan akta pendirian dan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas serta SK tentang tata cara penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. ''Fakta adanya lima surat itu diambil dari uraian dakwaan jaksa penuntut umum,'' kata Denny Kailimang, kuasa hukum Romli, kemarin.
Kuasa hukum menilai dakwaan keliru dan kabur, meski terdakwa disebut membuat surat edaran tentang pelaksanaan teknis sisminbakum saat menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Alasannya, SE tersebut merupakan pelaksanaan dari SK Menkeh HAM. ''Pengajuan Romli Atmasasmita sebagai terdakwa dalam perkara ini mengandung cacat dan kekeliruan atau error in persona,'' tegasnya.
Dalam eksepsinya, Romli mempertanyakan status Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai saksi. Namun, keduanya disebutkan dalam dakwaan bersama Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu, Ketua KPPDK Ali Amran Djanah, dan Romli. ''Kalau pidana itu, ada pelaku ada turut serta. Nah, saya di mana, Pak Yusril di mana?'' ujar Romli. (fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 19 Mei 2009