KUHAP Baru; Terdakwa Bebas, Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi

Berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, rancangan KUHAP baru disebutkan jaksa tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi jika terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Perubahan lainnya dalam Rancangan KUHAP adalah jaksa bisa menghentikan penuntutan.

Demikian beberapa perubahan yang terdapat dalam Rancangan KUHAP yang dibuat oleh Tim Perumus yang dipimpin oleh Andi Hamzah.

Pemaparan dan debat publik dengan beberapa akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan praktisi hukum tentang Rancangan UU tentang Hukum Acara Pidana ini digelar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (3/4). Acara dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Andi Hamzah, Indriyanto Senoadji, Teuku Nasrullah, dan Kombes RM Panggabean.

Perubahan upaya hukum juga terjadi dalam upaya hukum peninjauan kembali. Andi memaparkan kalau upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan dua alasan, yakni ada novum baru dan ada putusan yang saling bertentangan. Kekeliruan penerapan hukum oleh hakim dihapus sebagai alasan peninjauan kembali.

Argumen tim perumus karena perkara telah diperiksa oleh para hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung sehingga tidak mungkin terjadi kekeliruan.

Jika ternyata terjadi kekeliruan, maka jaksa agung bisa meminta grasi ke presiden, kata Andi

Seusai debat publik, Indriyanto menjelaskan, putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi karena pertimbangannya adalah untuk mengurangi jumlah perkara yang akan ditangani Mahkamah Agung. Ia menyadari kalau menumpuknya perkara di MA disebabkan juga oleh adanya ketidakpuasan terdakwa, tetapi tim perumus menilai pembatasan terhadap putusan bebas ini merupakan salah satu solusi yang memiliki nilai risiko kecil.

Teguh Sudarsono dari Mabes Polri, seorang peserta debat, menanyakan mengapa penghentian penuntutan dilihat dari kecilnya perkara. Yang seharusnya ikut diperhatikan adalah itikad yang ada dalam kasus pidana itu. Ia mempertanyakan mengapa tim perumus tidak menyentuh mekanisme Alternative Dispute Resolution sebagai salah satu solusi.

Di dalam rancangan KUHAP, jaksa bisa menghentikan penuntutan terhadap perkara kecil atau ringan, umur tersangka sudah 70 tahun ke atas dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian sudah diganti, ancaman pidana hanya denda, dan tindak pidana yang diancam tidak lebih dari satu tahun penjara. (VIN)

Sumber: Kompas, 4 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan