Kuitansi Fiktif RRI

Saksi David, karyawan PT Roliando Ekspres, dalam persidangan kasus korupsi di Radio Republik Indonesia kemarin di pengadilan korupsi Jakarta, mengungkapkan adanya kuitansi fiktif. Kuitansi itu diadakan dalam proyek pengadaan pemancar, yang nilai totalnya sekitar Rp 20 miliar.

David mengaku, terdakwa Fahrani Suhaini pernah meminta kuitansi yang nilainya digelembungkan untuk pengiriman sejumlah barang buat RRI daerah atas nama Fahrani, selaku Direktur CV Budi Jaya. Bukan atas nama RRI. Kuitansi itu diminta melalui Inggrid, karyawan terdakwa. RENGGA

Sumber: Koran Tempo, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan