Kuitansi Pengembalian Duit dari DPP PKB Diungkap
Nasib tersangka kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api Yusuf Emir Faishal berada di ujung tanduk. Mantan ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) itu semakin ditinggalkan partainya.
Satu per satu bukti diajukan guna membantah keterangan suami penyanyi Hetty Koes Endang itu. Terakhir, Ketua Tanfidz DPP PKB Muamir Mu'in Syam membeberkan bukti kuitansi pengembalian uang Rp 500 juta yang telah diberikan oleh Yusuf Faishal. "Saya akui, saya pernah dititipi uang itu, tapi sudah kami kembalikan," ujar Muamir saat jumpa pers di Hotel Maharani, Jakarta, kemarin (20/7).
Kuitansi berwarna merah jambu dan ditandatangani Yusuf Faishal pada 20 April 2008. Di situ, pada peruntukannya tertulis, pengembalian titipan hadiah dari pihak tertentu untuk gedung Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB. "Pak Yusuf yang menulisnya sendiri," ungkap Muamir.
Kenapa baru diungkap sekarang? Dia mengaku tidak ingin menambah ramai suasana. "Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, pada saatnya pasti akan kami buka," kelit politikus yang sempat bersaing dengan Ali Masykur Musa menduduki posisi ketua umum saat MLB PKB di Parung lalu.
"Intinya, tidak benar jika dikatakan partai atau saya menerima uang gratifikasi itu," katanya. Karena itu, dia menegaskan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Pada Juni 2008, dia sebenarnya telah diminta datang, namun belum bisa memenuhi karena sedang menjalankan tugas lain.
Muamir lantas mengungkapkan, uang untuk pembangunan Kantor LPP PKB tersebut dititipkan kepada dirinya sekitar Mei 2007 hingga April 2008. Hal itu, menurut dia, terkait dengan wacana Yusuf Faishal yang akan dijadikan ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB saat itu. "Masak partai sebesar ini tidak punya kantor LPP," kata Muamir, menirukan pernyataan Yusuf Faishal saat itu.
Awalnya, oleh Muamir, Yusuf Faishal diminta menyerahkan dana tersebut setelah SK pengangkatan turun. Selain itu, pada saat yang sama, juga sedang terjadi konflik internal di partai. Tapi, setelah berlangsung beberapa bulan, kata dia, politikus asal Jawa Barat itu memaksa untuk menitipkan dana tersebut kepada dirinya. "Katanya, khawatir uangnya nanti habis," katanya.
Muamir menyangkal ada kedekatan khusus antara dirinya dan Yusuf Faishal. "Kedekatan hubungan saya dengan beliau sih sama saja dengan kader partai yang lain. Tidak ada yang istimewa," tuturnya. Dia juga menyesal dulu telah menerima titipan uang tersebut. "Waktu itu mikirnya karena amanat saja, ya saya terima. Saya lugu-lugu saja menerimanya," tambahnya.
Seiring dengan berlalunya waktu, lanjut Muamir, dirinya mengetahui konflik antaranggota Komisi IV DPR yang mulai mencuat. Pemicu konflik antara Yusuf Faishal dan anggota komisi IV itu diduga kasus alih fungsi hutan lindung. "Di situlah saya lantas berpikir dan memutuskan mengembalikan. Jangan-jangan uang ini berkaitan dengan hal itu. Jangan-jangan ini hasil gratifikasi," paparnya.
Saat memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu, Yusuf Faishal memang menunjukkan fotokopi kuitansi dana Rp 500 juta yang merupakan pemberian dirinya untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB. Tidak hanya itu, tanda transfer uang Rp 300 juta ke Bendahara DPP PKB Aris Junaidi pada 14 November 2006 juga ditunjukkan.
Dalam fotokopi slip BNI itu, dicantumkan keterangan pembayaran untuk biaya perawatan di rumah sakit seseorang berinisial KH AW yang diduga sebagai KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pada hari yang sama, Aris Junaidi seketika membantah. Dia mengakui pernah menerima Rp 300 juta dari Yusuf Faishal sekitar 1,5 tahun lalu. Namun, dia menolak bahwa itu adalah bagian gratifikasi yang diterima Yusuf dari rekanan Pemprov Sumsel, Dirut PT Chandratex Chandra Antonio Tan. Menurut Aris, uang tersebut adalah bagian dari saldo Rp 900 juta milik Tim Koordinasi Pemenangan Pilkada (TKPP) yang dibendaharai oleh Yusuf Faishal. Tim itu sudah dibubarkan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan pihaknya fokus pada kasus dugaan gratifikasi Tanjung Api-Api, belum soal ke mana dana tersebut mengalir. "Yang sedang disidik penerimaan terkait alih fungsi Tanjung Api-Api. Ada dua tersangka, YF (Yusuf Emir Faishal) dan ST. Sampai saat ini belum mengarah ke yang lain," ujar Johan tadi malam. (dyn/ein/agm)
Sumber: Jawa Pos, 21 Juli 2008