Kurir Dipersoalkan dalam Sidang Korupsi BNI [05/08/04]
Pada persidangan dua terdakwa Nirwana Alie selaku mantan Pimpinan Bidang Operasional BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Edy Santoso, mantan Pimpinan Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri bank tersebut, Rabu (4/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang kurir bernama Antok, yang belum tertangkap hingga sekarang, masih tetap dipersoalkan.
Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi, di antaranya saksi Direktur PT Magnetique Esa Usaha Indonesia Adrian Pandelaki Lumowa. Edy Santoso membantah salah satu keterangan yang disampaikan Pandelaki mengenai kurir Antok yang disebutkan sebagai orang suruhan BNI.
Antok adalah karyawan grup Gramarindo. Antok menggantikan Bu Tina, yang sebelumnya sering datang ke BNI, kata Edy Santoso.
Edy mengatakan, keterangan yang dibantah lainnya ketika disebutkan Pandelaki bahwa Antok bergabung dalam mengurusi dokumen untuk pencairan dengan surat kredit (L/C) pada Januari 2003 salah. Antok bergabung mulai Februari 2003.
Terdakwa Nirwana Alie dan Edy Santoso dalam perkara ini didakwa turut mencairkan empat L/C senilai Rp 161,86 miliar dari BNI dengan dokumen-dokumen ekspor fiktif. Selama mengurusi dokumen-dokumen ekspor yang ternyata fiktif itulah terdapat peran kurir Antok yang menghubungkan BNI dengan pihak Gramarindo yang memiliki beberapa anak perusahaan, termasuk PT Magnetique Esa Usaha Indonesia.(NAW)
Sumber: Kompas, 5 Agustus 2004