Kwartir Daerah Pramuka Jambi Diduga Korupsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Jambi diduga melakukan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangannya. "Karena itu, kasus Kwartir Daerah Jambi kami tingkatkan ke penyelidikan," kata Andi M. Iqbal Arief, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Tempo kemarin.
Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah memeriksa beberapa pengurus Kwartir Daerah Pramuka Provinsi jambi. Mereka di antaranya A.M. Firdaus, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang menjabat Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan pengurus Pramuka Jambi; bendahara Kwartir Daerah; serta beberapa pejabat di inspektorat Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Firdaus menyatakan tak ada penyelewengan dalam laporan keuangan Kwartir Daerah. Justru yang terjadi adalah kelalaian administrasi. Misalnya dalam nota dinas ke luar kota tertulis anggota Kwartir Daerah yang diberangkatkan tercatat 15 orang, tapi yang berangkat hanya 10 orang.
Sumber dana Kwartir Daerah diperoleh dari pembangunan kebun sawit seluas 400 hektare di Dusun Mudo, Kecamatan Tungkalulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, sejak 1996. Kebun itu dibangun atas kerja sama pemerintah daerah Jambi bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT IIS. Pembagian hasil menggunakan pola kemitraan dengan komposisi 30 persen untuk perusahaan dan 70 persen untuk kwartir daerah Pramuka setempat.
Namun dalam perjalanannya pengelolaan keuangan dari hasil panen kebun sawit itu pada rentang 2009-2010 ditemukan adanya penyelewengan. Hasil audit inspektorat menemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Pahrin Siregar, penasihat hukum Kwartir Daerah Pramuka Jambi, menyatakan menghormati putusan kejaksaan meningkatkan penanganan kasus dana Kwartir Daerah Pramuka ke tingkat penyelidikan. "Kami akan mengikuti proses selanjutnya," ujarnya. SYAIPUL BAKHORI
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011