KY Ancam Pecat Hakim; Majelis Hakim yang Mengadili Gayus Tambunan Akan Dipanggil
Komisi Yudisial mengancam akan memecat hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memvonis bebas murni Gayus Halomoan P Tambunan (30), pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara pencucian dan penipuan.
Pemecatan hakim itu akan dilakukan jika tim menemukan kesalahan dalam pengambilan keputusan tersebut.
”Kalau terbukti melakukan penyimpangan, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya untuk diberikan sanksi kepada majelis hakim yang melakukan kesalahan. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian tetap atau dipecat,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, seusai berkunjung ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (26/3).
Namun, Busyro belum bisa menilai apakah putusan bebas murni yang diberikan terhadap Gayus Halomoan Tambunan ada unsur penyimpangan atau tidak. Hal itu karena Komisi Yudisial belum menerima salinan putusan dari majelis hakim.
”Kedatangan kami ke sini (PN Tangerang) ingin meminta salinan amar putusan tersebut,” ujar Busyro. Selain Busyro, dua orang dari tim Komisi Yudisial datang di PN Tangerang sekitar pukul 09.25 WIB. Busyro dan anggota Komisi Yudisial diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Sutanto juga anggota majelis hakim Haran Tarigan.
Namun, Wakil ketua PN Tangerang Sutanto tak bisa memberikan salinan berkas putusan tersebut karena belum ditandatangani Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun, yang juga adalah Ketua Majelis Hakim Perkara Gayus.
Saat ini, kata Sutanto, Ketua PN Tangerang sedang melaksanakan umrah dan akan kembali bekerja hari Senin (29/3).
Oleh karena tidak mendapat apa yang dicari, tim langsung pulang. Mereka hanya menghabiskan waktu setengah jam di kantor tersebut.
”Kami akan datang kembali untuk meminta salinan putusan itu jika sudah ditandatangani Ketua PN Tangerang,” jelas Busyro yang berjanji akan datang kembali ke PN Tangerang pada Senin pekan depan.
Bentuk tim
Setelah menerima salinan berkas tersebut, lanjut Busyro, Komisi Yudisial akan mempelajari dan membentuk tim mengklarifikasi. Selanjutnya, tim akan memanggil majelis hakim yang menyidangkan Gayus Tambunan untuk dimintai keterangan.
Ia juga berharap timnya bisa memperoleh berita acara pemeriksaan dari kepolisian dan juga salinan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.
Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, berpendapat, Kepolisian RI seharusnya mendahulukan pengusutan dugaan makelar kasus dalam penanganan transaksi mencurigakan di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, senilai Rp 25 miliar.
”Institusi itu saling melindungi satu sama lain. Seharusnya yang dikejar jangan Susnonya dulu, tetapi makelarnya,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Djoko Suyanto menyatakan, pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum lebih bersifat koordinasi dan kesepakatan untuk bersinergi dalam hal upaya penegakan hukum dan pengawasan proses reformasi birokrasi, khususnya di tubuh Kepolisian RI, di masa mendatang.
Hal itu disampaikan Djoko yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin, seusai menerima kunjungan satgas dipimpin ketuanya, Kuntoro Mangkusubroto, beserta jajarannya di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta. Pertemuan itu tidak spesifik membahas kasus Gayus. (dwa/nta/PIN)
Sumber: Kompas, 27 Maret 2010