KY Bisa Menyadap Hakim
Komisi Yudisial (KY) akhirnya diberi kewenangan menyadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan jika KY meminta bantuan penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Kejaksaan Agung.
Aturan tersebut telah tercantum pada draf akhir revisi UU KY yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan. ”KY dapat meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim apabila KY mempunyai bukti cukup bahwa hakim tersebut melakukan pelanggaran kode etik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy ketika dihubungi SINDO kemarin.
Tjatur yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KY mengatakan, permintaan KY terhadap aparat penegak hukum bersifat mengikat. ”Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY tersebut,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini. Hanya saja, dalam merumuskan permintaan penyadapan, KY harus memenuhi peraturan UU. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 27 Juli 2011