KY Diminta Adil Menjatuhkan Sanksi; Soal Hakim PN Semarang
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng meminta Komisi Yudisial (KY) berlaku adil dalam memberikan sanksi terhadap tiga hakim perkara korupsi APBD Jateng dengan terdakwa Asrofie dkk.
Menurut Koordinator KP2KKN Abhan Misbah, vonis percobaan di bawah satu tahun penjara dalam perkara Asrofie dkk merupakan hasil musyawarah tiga hakim, yaitu Boedi Hartono (ketua), Nirwana (anggota), dan Moerjono (anggota).
Jadi, mereka harus bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap UU No 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Undang-undang itu melarang hukuman di bawah satu tahun penjara untuk perkara korupsi.
Jangan hanya memberikan sanksi pemberhentian terhadap ketuanya, sedangkan anggotanya hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis. KY harus adil, tiga-tiganya harus diberhentikan. Sebab putusan itu tanggung jawab ketiganya, bukan hanya tanggung jawab ketua majelis, tandas dia.
Abhan mengemukakan hal tersebut menanggapi pernyataan anggota KY, Irawady Joenoes, terkait dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap Boedi Hartono dkk, yang mengatakan, KY bakal memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) tentang hukuman pemberhentian terhadap ketua majelis hakim dan hukuman tertulis bagi dua hakim anggota lainnya. (Suara Merdeka, Sabtu 17/6).
Meski demikian, Irawady juga mengatakan, hasil pemeriksan sementara itu bisa saja berubah sanksinya. Sebab, KY masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim PN Semarang yang juga menjatuhkan hukuman percobaan dalam perkara terdakwa Mardijo (mantan Ketua DPRD Jateng) dan perkara 11 terdakwa APBD Kota Semarang.
Dia juga mengutarakan, KY akan mendalami lebih jauh tentang indikasi tekanan nonfisik, yaitu berupa suap, gratifikasi, janji-janji, atau hadiah, yang mungkin menyebabkan hakim-hakim itu tidak objektif dalam menjatuhkan putusan perkara korupsi.
Menanggapi polemik perihal temuan KY tentang adanya tekanan kanan kiri terhadap Boedi Hartono dkk, juru bicara tim kuasa hukum Asrofie dkk, Umar Ma'ruf SH mengatakan, pihak Asrofie ataupun keluarganya tidak pernah melakukan upaya-upaya itu. (H30-46n)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Juni 2006