KY Intensifkan Pemanggilan Hakim
Komisi Yudisial akan mengintensifkan pemanggilan hakim dalam rangka penegakan dan pengawasan kode etik dan perilaku hakim. KY sudah mengantongi sekitar 60 kasus yang melibatkan lebih dari 60 hakim. Di antara kasus-kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan hakim agung.
Hal itu diungkapkan komisioner Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto, Senin (21/12).
Menurut Soekotjo, pemanggilan dilakukan terkait pengaduan masyarakat yang diterima KY. Rata-rata, pengaduan tersebut mempersoalkan putusan hakim. ”Banyak yang tidak puas atas putusan hakim. Selain itu, ada juga pengaduan mengenai perilaku hakim,” kata Soekotjo.
Soekotjo berpendapat masih ada beberapa masalah dalam putusan hakim. Demikian pula dengan Ketua KY Busyro Muqoddas, yang mengungkapkan keprihatinan serupa dalam sejumlah kesempatan.
Menurut Busyro, setidaknya 60 persen putusan hakim bermasalah. Sayangnya, masalah tersebut senantiasa disembunyikan dalam jargon independensi dan kebebasan hakim dalam memutus perkara yang tidak dapat diganggu gugat.
Pemeriksaan tersebut, jelas Soekotjo, akan dilakukan di pengadilan tinggi (PT) setempat. KY meminta bantuan ketua PT untuk menghadirkan hakim, baik tingkat pertama maupun banding, yang akan diperiksa.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Illian Deta Artasari meminta KY untuk memprioritaskan penanganan kasus yang berkaitan dengan hakim agung.
”Prioritaskan dulu pada kasus-kasus kakap, misalnya yang melibatkan hakim agung atau hakim yang memiliki jabatan struktural, agar pengawasan ini berjalan efektif,” ujar dia. (ana)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2009