Lagi, ICW Laporkan Markup di TVRI
ICW (Indonesia Corruption Watch) kemarin kembali melaporkan dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang di TVRI kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang dilaporkan kali ini adalah pengadaan barang OB Van, SNG (Satellite News Gathering) Van, dan Fly Away/SNG senilai Rp 15 miliar.
Laporan sekarang merupakan lanjutan hasil investigasi ICW dalam pengadaan barang yang dilakukan TVRI pada 2004, kata Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko di gedung KPK kemarin. Dan, kami akan terus investigasi pengadaan barang yang menghabiskan dana APBN PSO (Public Service Obligation) Rp 165 miliar itu, lanjutnya usai melaporkan dugaan markup tersebut.
Laporan ICW langsung diterima penyidik KPK Yuliawan. Saat itu, Danang didampingi Agus Sunaryanto, divisi Monitoring Pelayanan Masyarakat ICW. Dua bulan lalu ICW melaporkan dugaan markup pengadaan barang di TVRI dalam bentuk mini DV camcoder dan peralatan auditorium senilai Rp 7 miliar.
Menurut Danang, pihaknya telah membandingkan harga antara peralatan yang dibeli TVRI dan harga di pasaran. Kita juga mengecek di internet, toko-toko, atau penjual barang. Terutama OB Van dan SNG Van mobile berikut transmitter. Harganya ternyata jauh berbeda, ujarnya.
Di pasaran, terang dia, harga OB Van dan SNG Van sekitar Rp 3,1 miliar. Dalam kontrak TVRI, dicantumkan seharga Rp 6,2 miliar. Harga seluruh perlengkapan OB Van dan SNG Van beserta aksesorinya hanya Rp 8,8 miliar. Yang dicantumkan dalam kontrak Rp 16,4 miliar. Jadi, ada selisih harga Rp 7,5 miliar atau sekitar 85,3 persen dari total alokasi dana, paparnya.
Sementara itu, pengadaan fly away/SNG dilaporkan senilai Rp 16,3 miliar. Berdasar temuan ICW, terjadi penggelembungan harga Rp 7,4 miliar. Di pasar, barang dengan spesifikasi yang sama hanya seharga Rp 8,8 miliar, tandas Danong.
Terkait pengadaan barang sesuai hasil investigasi ICW, Agus Sunaryanto menyebut tidak melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yang lolos malah tidak memenuhi kualifikasi, ujarnya heran.
Siapa rekanan yang menangani pengadaan barang itu? Dia hanya menyebut inisial PT CLP untuk OB Van dan SNG Van, sedangkan PT AM untuk Fly Away/SNG. Salah satu pemilik perusahaan tersebut terlibat kasus pengadaan barang di TVRI, sebutnya.
Selain pengadaan barang, ICW melaporkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas penggunaan dana APBN PSO itu. ICW menilai banyak yang janggal. Salah satu di antaranya pemberian diskon harga iklan mencapai 91 persen. Akibatnya, target pendapatan iklan TVRI pada 2004 sebesar Rp 129,8 miliar tidak tercapai, tuturnya. Kita berharap agar KPK mengusut tuntas kasus ini. Kepada BPK, kita minta melakukan audit lebih dalam, pintanya. (mon)
Sumber: Jawa Pos, 23 Desember 2005