Lagi, KPK Periksa Mendagri; Saksi Dugaan Korupsi Damkar

Penyidikan duga­an korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) terus menggelinding. Untuk melengkapi bukti di meja penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek keterangan Mendagri Mardiyanto. Ini kali ketiga Mardiyanto diperiksa KPK. Pensiunan tentara itu tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengendarai mobil dinas dengan pelat nomor RI-16.

Penyidik memeriksa Mardiyanto sebagai saksi tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah Oen­tarto Sindung Mawardhi. Saat Oentarto menjabat, Mardiyanto masih menjadi gubernur Jawa Tengah dan pernah mengadakan mobil pemadam kebakaran. Dalam pengadaan itu, PT Istana Sarana Raya menjadi rekanan.

Setelah pemeriksaan, purnawirawan jenderal bintang dua itu ber­sikeras bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jawa Tengah sesuai prosedur yang ber­laku. "Saya sampaikan bahwa itu (pengadaan mobil damkar) se­suai prosedur. Semua sesuai aturan berlaku," jelasnya. Pengadaan damkar, tambah dia, murni untuk memenuhi kebutuhan mo­bil pemadam kebakaran di ka­bupaten dan kota di Jateng.

Dalam pengadaan itu, dia me­ng­aku tidak turut campur terlalu da­lam. ''Saya tidak terlibat dalam ke­giatan pembayaran dan sebagai­nya. Semua sistem kami lewati," ungkapnya. Semestinya, lanjut dia, pe­me­riksaan berlangsung 14 Juli lalu. Namun, karena bertepatan dengan sidang kabinet, dia me­minta penjadwalan ulang. "Akhir­nya saya bisa datang," jelasnya.

Pemeriksaan kemarin adalah kali ketiga sebagai saksi dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan tahun lalu.

Untuk memperdalam kasus itu, KPK kemarin juga mempertemukan mantan Gubenur Jawa Barat Danny Setiawan dengan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Saat ini Danny yang terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan mobil damkar sudah diganjar empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. "Kami terus berusaha memperkuat bukti-bukti yang ada," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula dari radiogram yang diteken Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram tersebut memerintahkan sejumlah kepala daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran, dan PT Istana Sarana Raya menjadi rekanan. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2009
------------------
Mardiyanto Diperiksa KPK

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Rabu (22/7), datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah pada 2003-2004.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, Mardiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah. ”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi,” ujarnya.

Saat ini Oentarto telah ditahan karena pada Desember 2002 menerbitkan Radiogram Mendagri Nomor 22 Tahun 2002 tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan menggunakan pompa bermerek Tohatsu Type V 80 ASM.

Spesifikasi yang disebut di radiogram itu ternyata hanya dimiliki oleh mobil pemadam kebakaran yang diproduksi PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Hengky kini juga ditahan oleh KPK.

Radiogram itu akhirnya menjadi dasar sejumlah daerah untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran. Akibatnya, sejumlah kepala daerah telah diproses hukum, seperti mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, Wali Kota Medan Abdillah, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Pimpinan Proyek di Kalimantan Timur Ismed Rusdani, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Ketika meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.00, Mardiyanto menuturkan, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga terjadi di Jawa Tengah saat dia menjadi gubernur provinsi itu. Mardiyanto menjadi Gubernur Jawa Tengah pada 1998-2007.

Namun, Mardiyanto yang datang ke Kantor KPK pada pukul 10.45 menyatakan, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jawa Tengah tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

”Saya melihat kebutuhan terhadap kota saya. Semua (pengadaan) melalui prosedur yang berlaku. Saya tidak terlibat dengan kegiatan pembayaran segala macam,” kata Mardiyanto yang menambahkan, dirinya tidak hadir saat dipanggil KPK pada 14 Juli lalu karena ada sidang kabinet. Ia minta agar dapat datang pada 22 Juli. (NWO)

Sumber: Kompas, 23 Juli 2009

-------------------

Mardiyanto Penuhi Panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto menyatakan mobil pemadam kebakaran diadakan atas dasar kebutuhan kota ketika ia menjabat waktu itu.

Menteri Dalam Negeri ini kemarin memenuhi panggilan KPK. Mardiyanto sudah tiga kali diperiksa. Ia dipanggil selaku mantan Gubernur Jawa Tengah 2003. Ia diperiksa sejak pukul 10.30 sampai 12.30 WIB.

"Saya datang untuk ketiga kalinya. Pertama, selaku Gubernur Jawa Tengah. Yang kedua dan ketiga sebagai Menteri Dalam Negeri," kata Mardiyanto.

Menurut dia, yang juga Menteri Dalam Negeri, pembelian mobil pemadam itu sesuai dengan prosedur. "Semua melalui prosedur. Saya tidak terlibat dengan kegiatan pembayaran segala macam," kata dia seusai memberi keterangan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut Mardiyanto, saat menjabat Gubernur Jawa Tengah, ia selalu mengikuti semua sistem dan prosedur pengadaan, tanpa melalui “jalan pintas” dalam proses pengadaan.

Mardiyanto tak hadir saat pemanggilan pertama pada 14 Juli karena menghadiri rapat kabinet dan sidang paripurna. "Jadi ada satu bukti, saya selaku pegawai negeri tetap menghormati institusi KPK dan melaksanakan proses hukum," ujarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi S.P., membenarkan bahwa pemeriksaan Mardiyanto selaku mantan gubernur. "Ia juga bersaksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto," ujar Johan.

Selain memanggil Mardiyanto, KPK memeriksa yang lain sebagai saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo dan Kepala Dinas Kesejahteraan Jawa Tengah Warsono. Proses pengadaan diduga terkait dengan kasus mobil pemadam lain di 14 provinsi di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi meneken radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002. Radiogram itu menjadi sumber lahirnya kebijakan pengadaan mobil pemadam di 14 provinsi. Perusahaan rekanan adalah PT Istana Sarana Raya, yang diduga pernah menemui tersangka Oentarto. Cheta Nilawaty

Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan