Langsung Dinikmati Prajurit
Dana Transfer Tersangka Kasus Asabri Tan Kian
Dana Transfer Tersangka Kasus Asabri Tan Kian
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tak punya rekening yang dapat menampung valuta asing (valas). Buktinya, saat menerima transfer penyerahan dana USD 13 juta (setara Rp 118 miliar) dari pengusaha Tan Kian, kejaksaan kelabakan. Tim jaksa pun terpaksa membuka rekening valas sebagai rekening penampung (escrow account).
Iya, terpaksa buka dulu. Kejaksaan hanya punya rekening rupiah untuk menampung uang pengganti kasus korupsi, aku koordinator penyidik kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri) Salman Maryadi di Gedung Bundar kemarin (11/3).
Rekening valas tersebut dibuka di BRI Kebayoran Baru dengan nomor 193-02-000107306. Rekening itu menerima transfer USD 13 juta dari Tan Eng Poe, direktur PT Permata Birama Sakti, yang juga adik kandung Tan Kian. Uang itu dari Asabri yang disalahgunakan Henry Leo sebagai uang muka pembelian gedung Plaza Mutiara yang dikembalikan ke Kejagung. Baik Henry Leo maupun Tan Kian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi koran ini, Tan Kian sebenarnya ingin mentransfer uang tersebut Senin (10/3). Namun, pemilik Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton itu harus menunggu satu hari karena kejaksaan belum punya rekening valas.
Menurut Salman, dana USD 13 juta ditransfer melalui rekening Tan Eng Poe di LippoBank pada Lippo Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Nomor rekeningnya 540-30519668. Tadi (kemarin) jam 11, uang ditransfer. Setelah dicek petugas dari kabiro keuangan, uang tersebut benar-benar masuk rekening kejaksaan, jelas Salman sambil menunjukkan faksimile bukti transfer.
Salman menegaskan, selama berstatus uang titipan, kejaksaan tidak menerima sepeser pun bunga dari BRI. Setelah diterima kejaksaan, uang tersebut akan diserahkan ke YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit). Nggak perlu menunggu putusan inkracht. Bisa langsung dinikmati prajurit, jelas mantan kepala Kejari Jakarta Pusat itu.
Ditanya apakah kasus Tan Kian tetap diusut setelah penyerahan uang tersebut, Salman mengaku belum tahu. Dia juga memastikan bahwa Tan Kian tidak mendapat kompensasi apa-apa setelah pengembalian uang tersebut. Kami hanya mencari alat bukti. Kalau tidak ada alat buktinya, ya apa boleh buat (dihentikan), jelasnya. Saat didesak lagi apakah kasusnya akan di-SP3 atau dibekukan, Salman hanya tertawa.
Yang jelas, lanjut Salman, Tan Kian dijerat dengan UU No 3 Tahun 1971, bukan UU No 31 Tahun 1999. Nah, pada UU No 3, pengembalian kerugian negara dapat memperingan sangkaan. Sebaliknya, apabila mengacu pada UU No 31, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Seusai penyerahan, Tan Kian didampingi pengacara Denny Kailimang dan Bambang Hartono sebenarnya ingin minta berita acara penyerahan uang. Tapi, karena Tan Kian tidak datang, praktis pembuatan berita acara diundur.
Denny menegaskan, dengan penyerahan uang tersebut, kliennya minta kasusnya dihentikan. Ini permintaan setelah klien kami bersikap kooperatif dan memang tidak terkait kasus Asabri, jelas Denny.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 12 Maret 2008