Lanjutan Sidang Korupsi Jamsostek; Investasi Tidak Lewat Komisaris
Ada fakta yang terungkap dalam sidang perkara korupsi investasi medium term notes (MTN) PT Jamsostek. Proposal investasi senilai Rp 311 miliar ternyata tidak melalui pembahasan dewan komisaris BUMN itu.
Tidak ada penawaran proposal MTN kepada kami (dewan komisaris, Red), kata Komisaris Jamostek Syukur S. saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
Proposal yang tidak melalui komisaris tersebut, antara lain, MTN milik PT Dahana Rp 97.835.802.959, PT Sapta Prana Jaya (SPJ) Rp 100 miliar, PT Surya Indo Pradana (SIP) Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33.250.000.000. Saya tidak tahu, ujarnya. Tapi, Syukur mengaku sempat mengetahui penawaran MTN sebelumnya. Yakni, MTN milik Jusuf Kalla dan Semen Padang.
Saksi lain yang diperiksa, Komisaris Utama PT Jamsostek Prijono Cipto Heriyanto, juga mengaku tak tahu soal MTN PT Dahana, PT SPJ, PT SIP, serta PT Volgren. Sebab, saat investasi tersebut berlangsung, dirinya belum menjadi komisaris. Saya baru serah terima pada September 2001, ujarnya. Investasi MTN itu dilakukan sekitar Maret-April 2001.
Salah seorang hakim dalam persidangan tersebut, Eddy Joenarso, sempat mempertanyakan kapasitas saksi sebagai komisaris. Sebab, saksi tidak mengetahui investasi MTN. Anda itu Preskom (presiden komisaris, Red), apa tidak membaca laporan investasi tersebut? katanya sedikit emosional.
Eddy kembali mencecar saksi saat memberikan keterangan soal rekomendasi MTN. Menurut saksi, rekomendasi soal MTN tidak mengikat kebijakan direksi untuk melakukan investasi. Itu bukan rekomendasi, tapi persetujuan. Sebab, komisaris berfungsi sebagai kusir yang mengarahkan kudanya (direksi, Red), tegasnya. (yog)
Sumber: Jawa Pos, 24 Januari 2006