Laporan BPK soal MI-17 Perkuat Komisi I DPR Lalu

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengadaan empat helikopter MI-17 memperkuat rekomendasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Periode 1999-2004 yang menyarankan agar kontrak jual beli dengan Swift Air & Industrial Supply dibatalkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Effendy Choirie menyarankan kepada pemerintah untuk melanjutkan pengadaan empat helikopter buatan Rusia itu, namun mengganti rekanan. Rekanan yang tidak jujur harus diganti, tandas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX itu ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jumat (18/3).

Keputusan Komisi I DPR, 28 Januari 2005, lanjut Effendy, tidak pernah membatalkan rekomendasi yang dihasilkan Komisi I DPR Periode 1999-2004 tertanggal 28 April 2004.

Laporan BPK yang Selasa lalu diserahkan ke DPR menyatakan bahwa perbuatan Swift Air & Industrial Supply membayar uang muka kepada Rosoboronexport sebesar 2,64 juta dollar AS atau sebesar Rp 22,16 miliar pada tanggal 17 Februari 2004 melalui Remittance Application Bank Negara Indonesia dan dipertegas dengan tanda terima dari Rosoboronexport tertanggal 18 Februari 2004 menunjukkan itikad tidak baik dalam pelaksanaan kontrak.

Secara terpisah, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, yang ditanya pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, mengaku belum melihat isi laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. (SUT/INU/HAR)

Sumber: Kompas, 19 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan