Laporan Dana Kampanye Dinilai Meragukan

”Serahkan ke kantor akuntan publik untuk dinilai kebenarannya.”

Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga penggiat antikorupsi, menilai laporan dana kampanye tiga calon presiden-wakil presiden meragukan dan penuh manipulasi. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan bahwa para calon diduga memanfaatkan berbagai celah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. “Dugaan kami, para calon memalsukan sebagian nama penyumbang dana kampanye,” kata Fahmi saat dihubungi kemarin.

Modus dugaan pemalsuan penyumbang, menurut Fahmi, para calon menggunakan partai politik pendukung untuk sumbangan yang melebihi batas. Berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang diperoleh Tempo, Partai Demokrat total menyumbang Rp 16,63 miliar. Batas sumbangan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Presiden adalah Rp 1 miliar untuk individu dan Rp 5 miliar untuk perusahaan atau kelompok individu.

Kondisi serupa, kata Fahmi, juga muncul dalam laporan penerimaan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Partai pendukung pasangan nomor urut tiga ini menerima sumbangan Rp 10,25 miliar dari partai pendukungnya, yaitu Partai Golkar dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Modus lain, Fahmi melanjutkan, sumbangan yang melewati batas disalurkan atas nama pasangan calon. Dalam laporan penerimaan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, terlihat Prabowo menyumbang Rp 65 miliar berbentuk tunai dan Rp 60,5 miliar berbentuk material. Sedangkan Megawati menyumbang Rp 20 miliar tunai dan Rp 81 miliar berbentuk material.

Secara hukum, kata Fahmi, tak ada pengaturan batas sumbangan untuk partai dan calon. Tapi, ia menduga, penggunaan nama partai dan calon hanya membenarkan sumbangan yang melebihi batas.

Adapun tim kampanye para calon membantah anggapan bahwa laporan penerimaan dana kampanye manipulatif. Arif Wibowo, Koordinator Relasi Komisi Pemilihan tim kampanye Megawati-Prabowo, mengatakan bahwa laporan penerimaan telah disusun dengan benar tanpa manipulasi. “Silakan ICW memeriksa,“ kata Arif.

Menurut Arif, Megawati dan Prabowo memang paling banyak menyumbang dana kampanye. Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, tak melarang sumbangan dari calon.

Wakil Koordinator Juru Bicara Tim Jusuf Kalla-Wiranto, Poempida Hidayatulloh, mengatakan Golkar dan Hanura memang memberikan sumbangan cukup besar. ”Tapi bukan berarti sumbangan itu bisa dinilai manipulatif,” ujarnya. Poempida menegaskan, laporan penerimaan dana kampanye Kalla-Wiranto sangat tertib karena semua sumbangan mencantumkan nomor pokok wajib pajak. ”Serahkan saja ke kantor akuntan publik untuk dinilai kebenarannya,” kata dia.

Sekretaris Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono, Marzuki Alie, mengakui laporan timnya kurang lengkap. Sebab, penyusunan laporan itu terburu-buru. Tapi, tim akan melengkapinya. Marzuki membantah laporan penerimaannya manipulatif. PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan