Laporan Dana Kampanye; ICW Laporkan Pelanggaran ke Bawaslu
Ada dugaan aliran dari perusahaan asing.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga tiga pasangan calon presiden melanggar aturan dana kampanye. Lembaga ini kemarin menyampaikan ketiga laporan dana kampanye pasangan ke Badan Pengawas Pemilu.
Dokumen laporan ICW ke Bawaslu |
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono diduga menerima aliran dana dari dua perusahaan asing. Adapun Megawati Soekarnoputri-Prabowo diduga menerima dana melebihi batas. Sedangkan Jusuf Kalla-Wiranto melanggar ketentuan nomor pokok wajib pajak.
Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, menduga dua perusahaan penyumbang dana kampanye pasangan calon Yudhoyono-Boediono berafiliasi dengan perusahaan asing. Kedua perusahaan itu adalah PT Northstar Pacific Investasi dan PT Polykfilatex.
"Kami menduga ini pelanggaran Undang-Undang Pilpres Pasal 103 karena ada unsur kepemilikan asing," kata Abdullah Dahlan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta kemarin.
Menurut Abdullah, berdasarkan penelitian ICW, PT Northstar Pacific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan Texas Pacific Group (TPG) Private Equality dari Amerika Serikat. Adapun PT Polykfilatex diduga perusahaan produsen sepatu dan pakaian olahraga merek Fila.
"Untuk PT Polykfilatex, kami masih menduga perusahaan asing, jadi perlu klarifikasi lagi," kata Abdullah.
Sesuai dengan data ICW dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum, PT Polykfilatex menyumbang sebesar Rp 1,5 miliar. Perusahaan ini beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata 18, Bandung, dengan NPWP 01.677.803.2-441.000. Adapun PT Northstar Pacific Investasi menyumbang Rp 1 miliar.
Menurut Koordinator Divisi Politik ICW Ibrahim Fahmy Badoh, selain dugaan berafiliasi dengan asing, alamat perusahaan ini sama persis dengan empat perusahaan penyumbang lainnya, yaitu PT Surya Esa Perkasa, PT Northstar Pacific Capital, PT Bintara Internasional, dan PT Permata Niaga Prima. "Jadi kami menduga kelima perusahaan ini berada dalam satu holding company," kata dia.
Jika benar kelima perusahaan itu satu holding, enam perusahan dianggap melanggar batasan sumbangan. "Jika ditotal, sumbangan mencapai Rp 6,34 miliar," ujar Fahmy.
Pasangan Megawati-Prabowo diduga juga melanggar batas minimal sumbangan dari dua perusahaan beralamat sama, PT Comexindo International dan PT Tjigaru. Keduanya menyumbang Rp 5 miliar. "Sehingga totalnya jadi Rp 10 miliar. Jika mereka satu holding company, maka telah terjadi pelanggaran," ujar Fahmy.
Pasangan Kalla-Wiranto diduga melanggar karena individu dan badan hukum menyumbang tanpa melampirkan NPWP. Penyumbang berjumlah sepuluh orang dengan total sumbangan Rp 945 juta. Adapun PT Satria Sukses Makmur menyumbang tanpa melampirkan NPWP senilai Rp 500 juta dan terakhir sumbangan individu tak jelas sebanyak 55 nama dengan jumlah Rp 173.500.000.
ICW meminta Bawaslu menindaklanjuti temuannya secara hukum. Bawaslu dan KPU bisa menindaklanjutinya dengan memasukkan dalam proses audit. Bawaslu dan KPU diminta mempublikasikan laporan penyumbang dana kampanye itu. Titis Setianingtyas
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2009