Laporan Dugaan Mark-Up senilai Rp 20 Miliar dalam Pengadaan dan Pemasangan Genset di Pemerintah Prov
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang rawan terhadap terjadinya korupsi. Walaupun dari sisi peraturan, telah terbit Keppres No 18 tahun 2000 yang kemudian direvisi menjadi Keppres No 80 tahun 2003, namun keberadaan peraturan ini tidak cukup untuk dapat meredam praktek korupsi dalam proyek pengadaan barang/jasa. Dari sisi modus, indikasi terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa meliputi beberapa hal, diantaranya adalah adanya mark-up, pelanggaran prosedur tender, manipulasi data/dokumen tender, merubah spesifikasi barang dan penunjukan langsung. Praktek korupsi dalam pengadaan/lelang/tender menjadi mudah terjadi mengingat sebagian besar alokasi anggaran pemerintah (APBN/APBD) digunakan untuk proyek-proyek pengadaan barang/jasa.
Diantara indikasi korupsi yang dapat dipetakan dalam pengadaan barang/jasa, penunjukan langsung merupakan hal yang sering ditemukan. Alasannya sederhana, mekanisme penunjukan langsung diatur dalam Keppres No 18 tahun 2000 maupun Keppres No 80 tahun 2003. Artinya, jika pengguna barang/jasa menggunakan metode penunjukan langsung, hal itu tidak melanggar aturan atau prosedur sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kecurangan. Padahal seringkali dibelakangnya sudah terdapat kesepakatan-kesepakatan awal dengan produsen yang membuka potensi terjadinya mark-up. Dengan alasan kebutuhan mendesak dan khusus, pengguna barang/jasa lebih suka memilih metode penunjukan langsung.
Sebagaimana juga proyek pengadaan dan pemasangan genset di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada 7 Oktober 2003, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan SK No. 602/4411 Tahun 2003 tentang Penunjukan Langsung PT Pramindo Sapta Utama untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTD Tahap I di Kabupaten Kendari dengan dana Rp 7.500.000.000,00 yang dibebankan pada Proyek Pembinaan dan Pengembangan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2003. Pada 7 Juni 2004, Gubernur Sulawesi Tenggara kembali mengeluarkan SK No. 218 Tahun 2004 tentang Penunjukan Langsung PT Pramindo Sapta Utama untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTD Tahap II di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dengan dana Rp 20.698.700.000,00 yang dibersumber dari dana APBD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2004. Total anggaran untuk pekerjaan Tahap I dan II berjumlah Rp 28.128.700.000,00.