Laporan Harta Anggota Dewan Dicurigai Fiktif
Upaya penyadaran terhadap para anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menemui hambatan. Selain masih banyaknya legislator yang belum melapor, LHKPN anggota dewan dicurigai fiktif.
Menurut Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal, berdasar infomasi masyarakat, terdapat beberapa LHKPN anggota DPR yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Ada dugaan bahwa beberapa anggota dewan yang masuk di Badan Anggaran (Banggar) DPR memiliki kekayaan yang patut dicurigai. Itu berdasar laporan masyarakat," papar Jusuf kemarin (18/7).
Dia menerangkan, dugaan tersebut bersumber pada laporan tentang permainan anggota-anggota Banggar DPR yang menentukan proyek-proyek pemda. Buktinya, lanjut dia, banyak pengusaha yang tidak bisa mengikuti tender proyek pemda. "Sebab, sudah diplot jatah dari pusat, katanya. Itulah yang kami telusuri," imbuhnya.
Dia mencontohkan, salah seorang anggota Banggar DPR yang aset kekayaannya bernilai biasa saja dalam LHKPN ternyata memiliki rekening Rp 54 miliar di salah satu bank BUMN. Ketika diminta mengungkap nama anggota tersebut, Jusuf menolak. Dia menyatakan, Lira akan mengungkap nama-nama anggota DPR yang memiliki LHKPN fiktif setelah semua anggota dewan menyerahkan laporan kekayaan kepada KPK.
"Setelah semuanya menyerahkan laporan (LHKPN, Red) kepada KPK, kami cocokkan antara data dan temuan kami di lapangan. Di situ, aspek hukumnya kena. Mereka akan kami jerat dengan pasal manipulasi dan kebohongan," urainya.
Sementara itu, merespons pernyataan tentang laporan fiktif tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menuturkan akan menganalisis LHKPN anggota DPR yang sudah masuk ke KPK. "Laporan DPR akan dianalisis dulu. Belum bisa disimpulkan fiktif atau tidak," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Meski begitu, lanjut dia, KPK terus mengimbau masyarakat melaporkan aset kekayaan yang tidak disertakan dalam LHKPN anggota dewan. "LHKPN itu kan diumumkan kepada masyarakat. Apabila menemukan harta yang tidak dilaporkan, masyarakat bisa memberi tahu KPK," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut atas upaya penyadaran para anggota dewan tentang LHKPN, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan baru seorang legislator yang melapor. Dengan begitu, di antara total 560 anggota dewan, kini ada 127 legislator yang masih bandel karena belum menyerahkan LHKPN. (ken/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 19 Juli 2010