Laporan Kekayaan Pejabat
Akses Publik pada LHKPN untuk Pencegahan
Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menutup akses publik ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menimbulkan reaksi beberapa kalangan. Mantan pimpinan KPK periode pertama pun menyayangkan sikap itu.
”Kalau paranoid dan takut serta merasa tidak perlu dibuka LHKPN-nya, berarti ada apa- apanya. Padahal, pencegahan itu dapat muncul kalau ada akuntabilitas dan transparansi,” kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Erry, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pemberantasan korupsi dilakukan dengan serangkaian tindakan pemberantasan dan pencegahan. Pencegahan baru efektif kalau didukung dengan akuntabilitas dan transparansi.
”Tak betul kalau ada yang bilang undang-undang tidak membolehkan. Kalau DPR mengatakan begitu, berarti DPR kurang memahami apa yang dimaksud undang-undang,” kata Erry.
Erry menegaskan, dalih pimpinan KPK periode kedua, selama ini undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk memberikan akses terhadap LHKPN, tidak sepenuhnya tepat. ”Undang-undang juga tidak melarang. Caranya banyak, selama ini cara yang dilakukan adalah sepanjang ada kuasa dari penyelenggara negara kenapa tidak diumumkan? Selama ini banyak yang bersedia diumumkan dan bisa menjadi konvensi,” katanya.
Kewenangan KPK dalam memeriksa dan mengelola LHKPN adalah derivasi dari kewenangan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) sesuai UU No 28/1999. DPR meleburkan KPKPN ke dalam KPK. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK segera membuka akses masyarakat terhadap LHKPN. Dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan LHKPN memang tak ada yang secara spesifik memberi kekuasaan KPK untuk mengumumkan harta pejabat. Namun, juga tidak ada ketentuan yang melarang KPK melakukannya.
Namun, pasal 5 undang-undang itu mewajibkan penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. (vin/nwo)
Sumber: Kompas, 12 September 2008