Laporan Keuangan DIY Wajar tanpa Pengecualian

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2010 wajar tanpa pengecualian. Opini BPK itu pertama kalinya diraih provinsi ini sejak tiga tahun lalu. Pada 2007, 2008, dan 2009 DIY masih dinilai wajar dengan pengecualian. BPK menilai pengelolaan aset tetap, penyusunan kembali pedoman pengelolaan aset, verifikasi, klarifikasi, dan penilaian di semua satuan kerja perangkat daerah. "Telah sesuai rekomendasi BPK," kata anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY kemarin.

Tapi, kata Sapto, BPK masih memberi catatan pada laporan keuangan itu. Catatan tersebut berisi tentang masih perlunya penyelesaian atas aset-aset lain, yakni aset yang telah diserahkan kabupaten/kota, tapi belum disertai berita acara penyerahan. "Sehingga BPK merekomendasikan kepada gubernur untuk segera menyerahkan aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Proses tindak lanjut rekomendasi dilakukan 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. DPRD DIY diwajibkan melakukan pembahasan dan meminta eksekutif menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sapto berharap laporan keuangan DIY 2011 tidak memunculkan masalah baru. "Sehingga perbaikan laporan keuangan 2010 bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan laporan keuangan," katanya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan catatan yang dimaksudkan BPK soal tidak tertibnya administrasi, seperti administrasi atas tanah, bangunan, dan kendaraan yang belum ada serah-terima dari provinsi ke kabupaten/kota. Contohnya bangunan pengairan milik Dinas Pertanian Gunungkidul yang belum ada serah-terima antara provinsi dan Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian, jika ada proyek anggaran pendapatan dan belanja negara, meskipun yang menjalankan kabupaten/kota, harus ada acara serah-terimanya. "Ini awal transparansi. Jadi perlu kerja keras agar tahun mendatang (opini) tidak turun lagi," kata Sultan.

Adapun Ketua Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan DPRD DIY Arif Budiyono menegaskan bahwa penilaian BPK itu bukan berarti laporan keuangan eksekutif benar. Sebab, laporan yang diperiksa BPK hanya sampling. Sedangkan opini wajar tanpa pengecualian dinyatakan karena proses administrasinya telah sesuai dengan standar BPK. "Belum bisa disebut pemerintah bersih semata-mata laporan BPK," kata Arif. Namun dia mengakui laporan keuangan 2010 lebih baik daripada sebelumnya. Juga akibat kerja keras legislatif, tidak hanya eksekutif. PITO AGUSTIN RUDIANA

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan