Laporan Keuangan Parpol Buruk
ICW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Dalam Negeri memeriksa laporan keuangan partai politik yang dinilai masih buruk. Secara bersamaan, ICW mendesak parpol lebih transparan dan akuntabel.
Peneliti Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan, partai politik belum mempraktikkan amanat UU Parpol no 2 Tahun 2008, yang mewajibkan pengurus partai politik wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan. Laporan keuangan parpol saat ini belum memenuhi standar laporan yang ditetapkan Mendagri.
"Standar pelaporannya belum sesuai," kata Apung dalam konferensi pers di kantor ICW, Selasa, (4/4/2012).
Selain standar pelaporan yang masih rendah, Parpol juga belum membuka akses laporan keuangan kepada masyarakat. ICW kesulitan mendapatkan laporan keuangan 9 parpol besar di Indonesia setelah mengajukan permintaan informasi pada Juni 2011. Setelah melewati proses mediasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), 8 dari 9 parpol bersedia menyerahkan laporannya, yakni Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra. Partai Hanura belum memberikan laporan.
"Parpol belum akuntabel dan transparan. Padahal, pasal 37 UU Parpol menyatakan, laporan keuangan parpol dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat," kata Apung. Farodlilah