Laporan Keuangan Partai Politik Sangat Tertutup

Siaran Pers Indonesia Corruption Watch

Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah meminta Laporan Keuangan dan Program Kerja Sembilan (9) Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Parlemen untuk tahun anggaran 2010 dan 2011. Sayangnya, hingga saat ini sebagian besar partai politik tidak mau menyerahkan laporan keuangan dan program kerja yang kami minta.
Permintaan ini berdasarkan pada UU KIP Pasal 15 huruf (b) yang menyatakan bahwa partai politik wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan partai politik. Selain itu, permintaan informasi ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa Partai Politik wajib membuat laporan keuangan dan terbuka untuk diketahui masyarakat seperti diatur sebelumnya dalam Pasal 38.

Berikut Kronologis permintaan Informasi yang ICW lakukan :
1.    Pada Selasa (4/4/2012), ICW mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan (9) partai politik yang mendapat kursi di legislatif berkaitan dengan rincian laporan keuangan dan program kerja partai politik. Sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal mains-masing partai melalui sekretariat mereka di Jakarta.
2.    Mengingat tidak ada respon sama sekali atas permintaan yang diajukan, kami  melanjutkan dengan mengirim surat keberatan tertanggal (7/5/2012) kepada sembilan (9) Partai Politik tersebut
3.    Hingga saat ini (20/6), baru tiga Partai Politik yaitu PKS, Partai Hanura, dan Partai Gerindra yang merespon dengan menyerahkan Laporan Keuangan. PKS memberikan laporan keuangan tahun 2010. Gerindra Laporan keuangan dari APBN tahun 2011 dan surat konfirmasi masih dalam proses audit untuk laporan keuangan. Hanura memberikan laporan keuangan dari APBN tahun 2011.
ICW mengapresiasi PKS, Hanura, dan Gerindra. Walaupun Informasi laporan keuangan yang disampaikan sebenarnya belum sesuai dengan yang kami diharapkan.

Tapi secara umum,patut disayangkan komitmen mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sebagian besar partai politik seperti Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, PPP, PKB yang hingga kini belum menyampaikan laporan. Padahal semua partai politik menyatakan mendukung transparansi dan antikorupsi. Selain itu, sumber dana yang mereka gunakan berasal dari publik dan partai politik pun tengah meminta kenaikan subsidi dari negara. Ironisnya, partai politik sekarang ini saling adu kekuatan finansial menjelang Pemilu 2014 namun tanpa disertai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan mekanisme permintaan informasi publik, waktu untuk memenuhi permintaan informasi sesuai UU KIP tahun 2008 yaitu 30 hari telah habis maka hari ini kami mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong agenda reformasi partai politik salah satunya transparan dan akuntabel perihal Laporan Keuangan dan Program Kerja Partai Politik.

Demikian, Kalibata, 26 Juni 2012
CP : Apung Widadi 082136899905 dan Abdullah Dahlan 081388768548

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan