Laporan Penelitian Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK

Kajian dibagi dalam 7 (tujuh) bagian. Setelah Bagian Pendahuluan, Bagian Kedua mencermati  tentang  persoalan  korupsi  di  Indonesia.  Bagian  ini membahas mengenai  Kondisi  Pemberantasan  Korupsi  di  Indonesia,  Lembaga  Penegak Hukum  yang  Menangani  Korupsi  (Kepolisian,  Kejaksaan  dan KPK) dan keberadaan KPK sebagai Trigger Mechanism.  Pada Bagian Ketiga, menguraikan mengenai  praktek  koordinasi  dan  supervisi  KPK dan mencermati  dari  fungsi supervisi dan koordinasi dari aspek hukum maupun kelembagaan. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan