Larangan DPR ke Luar Negeri Diabaikan

Bisa menghemat Rp 1 miliar.

Enam belas anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR tetap bertolak ke Mesir meski dilarang oleh pemimpin parlemen. Mereka beralasan, tak ada larangan itu. Pemimpin Dewan tak pernah memberitahukan kami, kata anggota badan itu, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Politikus Partai Amanat Nasional itu berpendapat, pemimpin DPR tak berhak melarang perjalanan dinas anggota. Alasannya, posisi anggota Dewan sama, dan fraksi belum pernah dilibatkan untuk memutuskan soal larangan ke luar negeri. Kalau fraksi yang melarang, itu bisa, katanya.

Mereka berkunjung ke Mesir dan Uni Emirat Arab selama tujuh hari mulai hari ini. Djoko mengaku akan melakukan studi banding soal perjudian, sedangkan peserta lainnya tentang fasilitas anggota parlemen Mesir yang minim tapi anggotanya bisa bekerja secara optimal. Peserta dari Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pemimpin DPR memutuskan larangan anggota ke luar negeri berdasarkan hasil rapat pada November. Menurut Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif kala itu, larangan tersebut untuk menunjukkan bahwa parlemen peduli terhadap kesulitan ekonomi yang dialami rakyat.

Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Urusan Rumah Tangga Adransyah mengatakan, larangan masih berlaku. Pak Djoko bukan anggota BURT. Tapi data dari bagian humas DPR menyebutkan, Djoko dan empat rekannya dari Fraksi PAN masih aktif di Badan Urusan Rumah Tangga.

Sebelumnya, staf Djoko meminta bosnya agar rencana kepergian ke Mesir tak diungkapkan kepada pers. Sejumlah wartawan, yang berada di ruang kerja Djoko, ikut mendengar pembicaraan mereka.

Namun, anggota Badan Urusan Rumah Tangga dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, R.B. Suryama Majana, mengatakan, larangan sudah diralat sejak pekan lalu. Jadi diizinkan (ke luar negeri), tuturnya. Ia berharap, anggota yang pergi mempertanggungjawabkan hasil studinya di Mesir. Suryama tak berangkat karena dilarang oleh partainya.

Mengenai fasilitas, setiap anggota mendapat US$ 4.320 dengan perincian US$ 190 per hari uang saku dan sisanya biaya tiket Qatar Airways dan penginapan. Mau ke Dubai Internet City, belanja di sana kan tidak kena pajak, ujar Djoko.

Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR malah mengurungkan niat mengunjungi Korea Selatan dan India bulan ini dengan alasan dilarang oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Soetardjo Soerjoguritno. Larangan disampaikan melalui surat nomor KD02/8520/DPRRI/2005 tanggal 13 Desember 2005, yang meminta lima anggota komisi membatalkan rencananya. Untuk menghemat anggaran negara, ujar anggota komisi itu, Djoko Susilo, yang juga dari PAN.

Menurut dia, uang negara yang bisa dihemat dengan larangan ke luar negeri terhadap lima komisi lebih dari Rp 1 miliar. Lima komisi itu adalah Komisi Pertahanan, Perhubungan, Perdagangan, Kesehatan, dan Pendidikan. YOPHIANDI KURNIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan