Latief Sanggupi Bayar Utang

Komisaris Lativi Media Karya, Abdul Latief, Rabu (8/2), tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pengucuran kredit Bank Mandiri. Namun, ia mengirimkan surat kesanggupan diperiksa pekan depan dan membayar kredit yang tersisa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin. Menurut Masyhudi, Latief tidak dapat hadir karena sedang berada di Malaysia dalam rangka mengupayakan pembayaran sisa utang. Ia tengah melakukan negosiasi dengan TV3.

Menurut Masyhudi, pembayaran yang dijanjikan Latief adalah tunggakan kredit sebesar Rp 328,52 miliar dan bunga sebesar Rp 150 miliar. Latief, kata Masyhudi, sanggup membayar total kekurangannya, yaitu Rp 478,52 miliar.

Tanggung jawab komisaris
Kemarin pengacara Abdul Latief, Djufri Taufik, datang ke Kejaksaan Agung. Djufri mengatakan, kliennya telah mengirimkan surat kesanggupan diperiksa sepulang dari Malaysia pada 14 Februari 2006. Menurut dia, Latief masih harus dimintai keterangan seputar tanggung jawab komisaris dan perkembangan kredit. Surat tersebut, kata Djufri, telah dikirimkan pada Selasa (7/2) sore.

PT Lativi Media Karya mengajukan kredit pada Bank Mandiri pada 20 Oktober 2000 dan mendapat persetujuan pada 26 April 2001. Total perjanjian kredit sebesar Rp 361,83 miliar, tetapi yang dicairkan sebesar Rp 328,52 miliar.

Tersangka baru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Selasa (7/2) di Jakarta, mengatakan, pihaknya segera mengajukan tersangka baru untuk perkara lainnya. Namun, Hendarman tak mengungkap nama-nama tersangka.

Kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit triliunan rupiah dari Bank Mandiri kepada sejumlah perusahaan terus bergulir. Perkara-perkara itu sudah disidik sejak pertengahan tahun 2005. Namun, hingga kini, baru perkara yang berkaitan dengan pengucuran kredit 18,5 juta dollar AS dari Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara yang sudah masuk ke tahap persidangan. Dalam perkara itu, tiga mantan Direktur Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, serta tiga pimpinan PT Cipta Graha Nusantara, Saiful, Edyson, dan Diman Ponijan, menjadi terdakwa. (ana/idr)

Sumber: Kompas, 9 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan