Latief Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Calon investor Lativi jadi ragu meski negosiasi sudah mendekati tahap akhir.

Abdul Latief siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin depan. Kemarin pagi, komisaris PT Lativi Media Karya telah bertemu dengan direksi Lativi dan tim pengacaranya di gedung Pasaraya Blok M untuk mendiskusikan penetapan dirinya sebagai tersangka kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 328,5 miliar.

Meskipun masih belum fit sepulang dari umrah, beliau siap menjalani pemeriksaan, kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Latief, saat dihubungi Tempo.

Menurut dia, Menteri Tenaga Kerja Kabinet Pembangunan VI itu terkejut dengan keputusan kejaksaan yang menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, dia tidak berniat merugikan negara dan tengah berusaha melunasi utang-utangnya. Selain itu, nilai aset perusahaan berdasarkan penghitungan akuntan publik mencapai Rp 900 miliar, masih sangat besar jika dibandingkan dengan utang Lativi ke Mandiri.

Pak Latief masih terus melakukan negosiasi untuk investasi dan penjualan sahamnya, kata Ari. Namun, dengan status tersangka, dia melanjutkan, negosiasi yang sudah mendekati tahap akhir justru membuat investor ragu. Karena itu, Latief siap datang ke Kejaksaan Agung untuk menjelaskan masalah tersebut.

Tentang kemungkinan Latief ditahan oleh tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika, dalam pertemuan tersebut, kata Ari, mereka tak membahasnya. Sebab, dia menilai tak ada alasan kuat bagi penyidik untuk melakukannya. Pak Latief sangat kooperatif dan proaktif, kok. Semua bukti juga sudah disita Kejaksaan Agung, ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji dua hari lalu mengungkapkan tim penyidik pekan lalu telah meminta status Latief ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dia dinilai bertanggung jawab dalam penggunaan kredit yang dikucurkan Bank Mandiri kepada PT Lativi pada 2001 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Lativi Usman Dja'far sebagai tersangka. Usman saat ini menjadi Gubernur Kalimantan Barat.

Mengenai kemungkinan penahanan Latief, Hendarman belum bisa menentukannya. Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan. Masalah penahanan itu urusan nanti, ujarnya.

Masih terkait dengan kasus Bank Mandiri, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan akan mengetuai majelis hakim kasasi dengan terdakwa E.C.W. Neloe. Oleh jaksa, Neloe dituntut hukuman 20 tahun penjara, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh optimistis MA akan memberikan putusan berbeda. Kami bergembira dan mengharapkan putusan berbeda karena majelis diketuai oleh Ketua MA, katanya.

Hendarman menambahkan, tim penyidik kejaksaan akan terus menindaklanjuti semua kasus yang berhubungan dengan Bank Mandiri tanpa menunggu putusan kasasi MA. Tentu kami akan menetapkan tersangka lain dari Bank Mandiri, termasuk dari penerima kredit, katanya. RAMIDI | FANNY FEBIANA | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 3 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan