Lativi Bayar Utang Rp 50 Miliar

I Ketut Murtika, jaksa penyidik kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri oleh PT Lativi Media Karya, mengatakan Komisaris Utama PT Lativi Media Karya membayar tunggakan kredit Rp 50 miliar beserta denda Rp 9 miliar pada pekan ini. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan pengembalian uang negara tidak menghapus dugaan pidana.

Pengacara A. Latief, Ari Yusuf Amir, membenarkan soal pembayaran itu. Pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank, ujarnya saat dihubungi. Perihal ada-tidaknya unsur dugaan pidana dalam kasus ini, Ari menyerahkannya kepada kejaksaan. AGOENG WIJAYA | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan