Layanan Sisminbakum Tetap Dioperasikan
Pengurusan dokumen dilakukan manual.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mengoperasikan layanan permohonan para notaris yang akan mengurus dokumen pengesahan perusahaan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan, meski pelayanan dilakukan secara manual, pihaknya akan menggunakan peralatan milik PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah disita kejaksaan. ”Prinsipnya, pelayanan jangan sampai berhenti," kata Andi saat dihubungi kemarin.
Kejaksaan saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kasus ini sendiri bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan telah menyita peralatan PT Sarana Rekatama Dinamika selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat.
Andi mengatakan, kejaksaan sudah memberikan kuasa kepada Departemen Hukum untuk tetap menggunakan peralatan yang disita itu. Departemen Hukum, kata Andi, juga sudah meminta persetujuan pihak Departemen Keuangan untuk menggunakan dana dari PT Sarana yang juga disita penyidik. Menurut Andi, kejaksaan setuju biaya operasional Sisminbakum dibayar dari uang sitaan tersebut. ”Saat ini sedang disusun anggarannya,” ujarnya.
Andi menuturkan, selama sistem administrasi tidak beroperasi secara online, pengurusan dokumen dilakukan manual. Pemohon yang datang ke kantor PT Sarana dilayani pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Andi mengakui cara ini bakal menyulitkan pemohon dari luar Jakarta.
Dari pantauan Tempo di kantor PT Sarana--berada di sudut lantai dasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM--tampak beberapa orang menanyakan layanan Sisminbakum yang tidak dapat diakses secara online. Salah satunya, Hamzah, seorang pegawai kantor notaris di kawasan Jakarta Barat. Menurut dia, pegawai di kantor PT Sarana hanya menjelaskan, sistem ini belum dapat digunakan lagi. ”Mereka juga tidak bisa menjelaskan kapan sistem ini kembali normal,” ujarnya.
Dua hari lalu Hotma Sitompoel, pengacara PT Sarana, menyatakan operasi Sisminbakum berhenti sejak kemarin karena rekening dan peralatan kliennya telah disita. “Setelah penyitaan itu, kami tidak berhak beroperasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan pihak Departemen Hukum bisa menggunakan peranti tersebut untuk melayani permohonan akta dari notaris. ”Tidak jadi masalah,” ujarnya. ”Itu kan sudah disita dan dititipkan kepada Departemen Hukum dan HAM.” SUKMA | SUTARTO | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 7 Januari 2009