Legislator Demokrat Ditangkap
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat As'ad Syam harus mengakhiri pelariannya. Tadi malam (4/8) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Muarojambi periode 1999-2004 itu di rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir mengatakan, penangkapan terhadap As'ad merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dia empat tahun penjara. ''Kami melaksanakan eksekusi. Selama ini As'ad buron,'' kata Babul kepada wartawan tadi malam.
Menurut dia, penangkapan itu merupakan kerja sama bidang intelijen Kejagung dengan jaksa pidana khusus. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 tersebut juga melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati DKI. ''Tidak ada perlawanan (saat ditangkap),'' ujar mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.
Dari Pondok Cabe, As'ad langsung dibawa ke Kejagung. Dia akan diinapkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. ''Rencananya, besok pagi (As'ad) dibawa ke Jambi,'' tutur jaksa murah senyum itu.
Sebelumnya, As'ad dinyatakan menjadi buron oleh Kejati Jambi pada 12 Juli 2010. Namun, saat dalam status buron itu, As'ad sempat dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR terkait proses hukum yang dihadapi.
As'ad merupakan terpidana empat tahun penjara berdasar putusan kasasi MA terkait dengan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, pada 2004 senilai Rp 4,5 miliar. Selain pidana penjara, dia dihukum denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan. (fal/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Agustus 2010