Legislator Korup Bisa Langsung Dipecat

Sejauh fakta-faktanya mendukung, kata dia seusai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin petang.

Sejauh fakta-faktanya mendukung, kata dia seusai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin petang.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat bisa langsung memecat wakil rakyat yang diduga terlibat kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun, pemecatan tersebut bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Sejauh fakta-faktanya mendukung, kata dia seusai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin petang.

Rombongan Badan Kehormatan datang ke KPK dipimpin ketuanya, Irsyad Sudiro. Tampak pula para anggota Badan Kehormatan, seperti Ansyari Siregar, Yunus Yosfiah, dan Markus Silano. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto selama dua setengah jam.

Saat ini setidaknya ada empat anggota Dewan yang meringkuk di tahanan Komisi karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi dan dugaan penyuapan. Mereka adalah Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Al-Amin Nur Nasution, dan Sarjan Taher. Keempatnya direkomendasikan agar dicopot lantaran dipastikan tak akan aktif sebagai legislator selama tiga bulan berturut-turut.

Ansyari Siregar mendukung pernyataan Gayus. Empat anggota Dewan yang diduga terlibat kasus korupsi, katanya, akan langsung diberhentikan tanpa menunggu recall dari fraksi mereka. Tapi koordinasi dengan fraksi tetap ada, ujarnya.

Dalam pertemuan itu Badan Kehormatan meminta KPK menyerahkan data-data mengenai berbagai kasus yang melibatkan wakil rakyat. Hasilnya, kata Gayus, semakin meyakinkan Badan Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Dewan yang diindikasikan korupsi.

Selain itu, ia melanjutkan, Badan Kehormatan menyerahkan temuan data menyangkut Menteri Kehutanan terkait dengan kasus alih fungsi hutan lindung di Sumatera. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Gayus dan para pemimpin Dewan lainnya mendesak penyidik juga memeriksa instansi-instansi lain dalam kasus yang menempatkan beberapa wakil rakyat sebagai tersangka tersebut. Itu tidak terkait dengan DPR, tapi bagian dari usaha KPK. TOMI | ANTON SEPTIAN | SUTARTO | DWI RIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan