Legislator Tak Lapor Harta

Laporan Kekayaan Indikator Integritas Anggota DPR

Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 mengabaikan kewajiban untuk melaporkan kekayaan mereka. Dari 560 anggota Dewan, baru 229 anggota yang melaporkan harta kekayaan atau hanya 40,89 persen.

Padahal, batas akhir yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 1 Desember 2009.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tercatat paling tertib dalam menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat yang paling tidak berdisiplin melapor.

Demikian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkapkan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin (18/1).

Dalam laporan LHKPN tersebut, hanya lima dari 57 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera periode 2009-2014 yang be- lum melaporkan harta kekaya- an. ”Atau yang sudah melapor sebanyak 91,23 persen,” kata Jasin.

Sedangkan dari Fraksi PDI-P, baru tiga dari 94 anggota yang sudah melaporkan. Artinya, anggota F-PDIP yang sudah melapor baru 3,19 persen.

Setelah PKS, fraksi yang termasuk rajin menyerahkan LHKPN adalah Partai Kebangkitan Bangsa, yakni sebesar 85,71 persen, disusul Fraksi Partai Gerindra (76,92 persen), Fraksi Partai Hanura (52,94 persen), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (44,74 persen), Fraksi Partai Demokrat (40,54 persen), Fraksi Partai Golkar (29,25 persen), Fraksi Partai Amanat Nasional (28,26 persen), dan terakhir Fraksi PDI-P.

Jasin mengimbau agar pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaan segera menyampaikannya kepada KPK. ”Sebab, beliau-beliau adalah kepercayaan rakyat,” kata Jasin.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah sedikit lebih baik dibandingkan yang berasal dari partai. Dari 132 anggotanya, 91 orang sudah melaporkan kekayaan yang berarti sekitar 68,94 persen.

Berbeda dengan anggota Dewan, semua anggota Kabinet Indonesia Bersatu II sudah memenuhi kewajiban LHKPN. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga abai terhadap hal ini, terbukti dari sembilan pejabat lembaga itu baru satu yang sudah melapor.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menilai, rendahnya partisipasi anggota Dewan dalam melaporkan kekayaan adalah karena tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Bahkan, idealnya, LHKPN menjadi salah satu persyaratan pencalonan anggota Dewan.

Fahmi menyarankan agar KPK memberikan pemantauan khusus kepada pejabat negara, khususnya anggota Dewan, yang tidak mau melaporkan kekayaan mereka.

Pengumuman kekayaan
Pada kesempatan itu, KPK juga mengumumkan kekayaan empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu I yang melapor, yaitu mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Menhuk dan HAM Andi Mattalatta, mantan Menperin Fahmi Idris, serta mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar. Pengumuman itu dihadiri keempatnya. Pemilihan keempat menteri ini didasarkan pada uji petik yang dilakukan KPK. (AIK)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan