Lengser, Fahmi Idris Lapor KPK
Satu per satu menteri yang habis masa tugasnya mulai melaporkan harta kekayaan. Kemarin (19/10) Menteri Perindustrian Fahmi Idris mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaannya. Menteri yang juga pengusaha itu menyatakan, hartanya meningkat selama menjabat menteri.
Menurut Fahmi, peningkatan itu terjadi akibat meningkatnya nilai jual objek pajak (NJOP) sejumlah aset miliknya. Aset tersebut, antara lain, barang tak bergerak, seperti rumah, dan beberapa harta lainnya.
Fahmi mencontohkan, dirinya memiliki aset tanah senilai Rp 93 miliar tahun lalu. Dia yakin, NJOP aset tanahnya itu terus meningkat. ''Ketika melaporkan, saya menggunakan angka. Lalu, saya beri catatan ada perubahan,'' katanya.
Fahmi menerangkan, pelaporan tersebut dilakukan atas undangan KPK. Untuk melaporkan, Fahmi juga telah berkonsultasi dengan keluarga. Berdasar data yang masuk, harta Fahmi per 1 April 2006 senilai Rp 63,74 miliar dan USD 4,79 juta. Namun, saat itu dia memiliki utang USD 2,45 juta. Setelah menunaikan tugas menteri, Fahmi kembali menjalankan berbagai bisnis yang ditekuninya sejak dulu.
Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan dua tahun sekali. Pejabat negara juga wajib melaporkan kekayaan ketika mulai menduduki jabatan dan masa jabatannya berakhir.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar memuji Fahmi. ''Pak Fahmi ini contoh yang baik. Masa jabatannya berakhir, tetapi melaporkan kekayaan,'' katanya. Dia menambahkan, departemen yang dipimpin oleh Fahmi merupakan satu-satunya departemen yang mendapatkan audit wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, kata dia, departemen yang dipimpin Fahmi telah menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Hal tersebut merupakan langkah paling strategis dalam memberantas korupsi. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Oktober 2009