Lima Catatan Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan

Calon Pimpinan KPK Periode 2019 – 2023

Sebanyak lima orang Capim KPK telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dari pantauan koalisi, aspek integritas dan rekam jejak setiap calon tidak banyak digali lebih jauh oleh anggota Komisi III. Justru yang terjadi hampir semua calon diberikan pertanyaan terkait keberpihakan terhadap revisi UU KPK.

Rabu, 11 September 2019 (hari pertama) ada lima calon pimpinan KPK mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi III DPR RI. Mereka terdiri dari Nawawi Pomolango, Sigit Danang Joyo, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, I Nyoman Wara. Dari proses yang berlangsung sejak pukul 10.45 sampai dengan pukul 00.15 wib. Setidaknya ada 5 catatan penting terkait dengan proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Pertama, sikap terhadap revisi UU KPK. Dalam hal ini Komisi III DPR RI secara konsisten menanyakan keberpihakan setiap capim KPK terhadap revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Setiap Capim KPK dimintai sikapnya poin apa yang disetujui dan tidak terkait dengan revisi UU KPK. Koalisi mencatat bahwa anggota komisi III lebih banyak mengajukan pertanyaan yang seolah mengunci berkaitan dengan sikap setiap calon apakah setuju dengan revisi uu KPK, sementara aspek integritas tidak banyak dielaborasi lebih jauh oleh Komisi III DPR RI kepada masing-masing Capim KPK.

Kedua, status kepegawaian yang dikenal di KPK sebagai wadah pegawai KPK. Masih berkaitan dengan revisi UU KPK, sejumlah anggota dewan lebih banyak menanyakan terkait konflik yang terjadi di internal KPK, salah satu yang disorot adalah Wadah Pegawai KPK yang beberapa kali diungkapkan seperti oposisi dalam sebuah pemerintahan.

Ketiga, terkait pemahaman independensi lembaga KPK. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI banyak menanyakan persoalan independensi secara kelembagaan maupun tindakan KPK. Hal ini disinyalir untuk mengarahkan lembaga KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Keempat, kinerja KPK selama ini dinilai buruk atau tidak maksimal. Sejumlah Capim KPK menyampaikan kinerja KPK saat ini biasa-biasa saja, bahkan dinilai buruk dalam konteks penindakan seperti operasi tangkap tangan dan pencegahan. Di samping itu hampir seluruh Capim KPK mengedepankan aspek pencegahan korupsi jika terpilih sebagai pimpinan KPK.

Kelima, para Capim KPK minim gagasan anti korupsi. Sebagaian besar Capim KPK dalam proses penindakan dan pencegahan dinilai minim inovasi dan gagasan baru terkait dengan anti korupsi. Seharusnya aspek inilah yang perlu dielaborasi oleh Capim KPK terkait dengan visi dan misi serta trobosan mereka terpilih sebagai pimpinan KPK.

Berdasarkan 5 catatan di atas, seharusnya Komisi III DPR RI; memperdalam pertanyaan terkait aspek integritas, rekam jejak, dan gagasan atau visi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh Komisi III DPR RI dinilai jauh dari semangat anti korupsi dan cenderung berusaha meloloskan kepentingan Komisi III DPR RI untuk merevisi UU KPK.

Jakarta, 12 September 2019.

Koalisi Mayarakat Sipil Kawal Capim KPK

Tibiko Zabar (ICW)
Dedi Setiansah (TII)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan