Lima Jaksa Diperiksa; Ada Ketidakcermatan Penanganan Perkara Gayus

Kejaksaan Agung menetapkan lima jaksa yang menangani kasus Gayus HP Tambunan sebagai terlapor. Mereka mulai menjalani pemeriksaan internal, Senin (5/4). Tim eksaminator menemukan ada ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus.

Delapan jaksa lainnya yang menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Agung juga akan dimintai keterangan. Selasa (6/4) ini, Tim Pemeriksa Kejagung mendatangi Mabes Polri untuk meminta keterangan Gayus, kuasa hukum Gayus, dan polisi yang menangani kasusnya.

”Tim Eksaminator dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menyampaikan temuannya tentang ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus, baik dalam tahap prapenuntutan maupun tahap persidangan. Temuan ditindaklanjuti dengan perintah Jaksa Agung kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk memeriksa apakah ketidakcermatan itu merupakan kecerobohan atau ada kepentingan. Ini yang akan dikembangkan dalam pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers, Senin. Soal istilah terlapor, Didiek menyatakan, dalam pemeriksaan internal tidak mengenal istilah tersangka.

Lima jaksa terlapor itu adalah jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Rekan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitri Salim, serta jaksa yang bersidang dari Kejari Tangerang Nasran Azis.

Delapan jaksa struktural yang juga dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya, mantan Kepala Kejari Tangerang Suyono, Wakil Kepala Kejati Banten Novarida, Asisten Pidum Banten Dita Prawitaningsih, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pra-Penuntutan Pidum Rohayati, Kepala Subdirektorat Kamtibum dan TPUL (Ketetapan Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) Direktorat Pra-Penuntutan Pidum Mangiring, Direktur Pra-Penuntutan Jampidum Poltak Manulang, serta Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Laspy.

Cirus urung diperiksa hari Senin dan meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu atau Kamis mendatang. Saat berada di gedung Jamwas, Cirus menolak memberikan komentar. Suyono juga meminta penundaan pemeriksaan pada hari yang sama karena mengikuti serah terima jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan.

Dikatakan Didiek, ketidakcermatan yang ditemukan Tim Eksaminator, jaksa terlapor tidak meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara Gayus yang berbau korupsi itu. Jaksa melimpahkan perkara hanya dengan dakwaan alternatif tindak pidana pencucian uang atau penggelapan. Padahal, kajian tim, tindak pidana yang dilakukan Gayus bukan alternatif, tapi kumulatif, yakni tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. (WHY)
Sumber Kompas, 6 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan