Lima Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kurun Januari-Juli 2006 Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani 122 kasus penebangan kayu ilegal dengan jumlah tersangka 152 orang. Lima kasus di antaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sedangkan 117 sisanya masih disidik dan dalam penyempurnaan berkas tahap pertama atau kedua.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes I Wayan Tjatra, Rabu (5/7) di Balikpapan.
Sejauh ini Polda mengamankan barang bukti 752.441,28 meter kubik kayu gelondongan dan kayu olahan, 259 batang kayu hitam, serta 32 batang kayu berbagai jenis.
Menurut Tjatra, para pelaku penebangan liar mengembangkan cara baru dalam beberapa waktu terakhir ini. Karena itu, pihaknya agak kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini pula yang membuat baru sedikit kasus dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.
Modus baru tersebut, lanjut Tjatra, adalah membiarkan kayu hasil penebangan liar ditemukan polisi atau aparat dinas kehutanan tanpa diketahui pemiliknya. Berdasarkan perundang-undangan, kayu temuan seperti itu dimungkinkan dilelang dengan proses yang cepat. Bisa jadi pemenang lelang adalah pelaku illegal logging, katanya.
Menghadapi kemungkinan itu, polisi menyiapkan metode baru dalam pengusutan kasus seperti ini. Modus baru yang masih dirahasiakan itu dikembangkan dalam rangka menjerat para cukong besar penebangan liar dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat dan mantan pejabat. Selama ada bukti, tidak ada masalah bagi kami untuk menangkap pelaku, kata Tjatra.
Ia menambahkan, hukuman terhadap pelaku penebangan liar perlu seberat mungkin agar mereka jera. Masyarakat di sekitar hutan diimbau untuk menolak para cukong kayu yang hendak membiayai penebangan liar dan segera melaporkan kasus tersebut jika mereka mengetahui ada seseorang yang berniat mengajak menebang kayu hutan secara ilegal. (BRO)
Sumber: Kompas, 6 Juli 2006