Lima Komisi Bersinergi Perangi Korupsi

Lima komisi negara sepakat bersinergi untuk mencegah korupsi dan melakukan tindakan represif terhadap pelaku korupsi. Kelima komisi negara itu adalah Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Lima komisi negara sepakat bersinergi untuk mencegah korupsi dan melakukan tindakan represif terhadap pelaku korupsi. Kelima komisi negara itu adalah Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Tindak pidana korupsi sekarang semakin sistematis dan intens. Karena itu, kami perlu bersinergi, kata Busyro Muqqodas dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi lima komisi di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin mengatakan, dengan koordinasi ini, komisi-komisi negara dapat saling menunjang dan melengkapi tugas masing-masing. Dia mencontohkan Komisi Yudisial bertugas mengawasi hakim, Komisi Kepolisian mengawasi polisi, KPK mengawasi penyelenggara negara.

Yang pasti, kata Jasin, lima komisi ini ingin mengubah pola pikir dan moral penegak hukum serta penyelenggara negara agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Arahnya reformasi birokrasi, ujarnya.

Anggota Komisi Kepolisian, Ronny Lihawa, mengatakan Komisi Kepolisian selalu mengawasi Propam dan Inspektur Pengawasan Umum Polri. Kalau ada keluhan dari masyarakat, akan kami sampaikan ke Polri dan akan kami pantau, ujarnya.

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan tidak bisa mengambil tindakan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung, tidak bisa mengambil tindakan, kata Puspo Aji, anggota Komisi Kejaksaan yang ikut rapat tersebut.

Busyro menambahkan, lima komisi negara ini akan kembali bertemu pada 22 April mendatang untuk merumuskan langkah lanjutan. Mereka juga akan bertemu dengan tiap jejaring di daerah. Tujuannya, kata Busyro, masyarakat sipil dapat berpartisipasi memperkuat peran komisi-komisi tersebut. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 10 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan