Lima Pegawai Mahkamah Agung Dinonaktifkan

Orang yang terdesak bisa ngomong apa saja.

Mahkamah Agung memberhentikan sementara lima pegawainya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penonaktifan itu dilakukan karena Mahkamah Agung menganggap sudah cukup bukti-bukti kejahatan yang dilakukan para pegawai tersebut. Bukti-bukti kejahatan sudah di tangan mereka, kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kemarin di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu menahan lima pegawai Mahkamah Agung. Mereka ditangkap bersama mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Harini Wiyoso. Kelima pegawai Mahkamah Agung itu adalah staf Perdata MA Triyadi, Wakil Sekretaris Jenderal MA Suhartoyo, staf Korpri Sudi Ahmad, Kepala Bagian Umum Kepegawaian Malem Pagi Sinohadji, dan staf Bagian Perjalanan Pono Waluyo. Mereka ditangkap bersama barang bukti uang US$ 400 ribu dan Rp 800 juta karena diduga berusaha memuluskan perkara kasasi pidana Probosutedjo.

Bagir menjelaskan, rapat pemimpin Mahkamah Agung sebenarnya menginginkan para tersangka itu langsung dipecat. Namun, usulan itu terhalang peraturan pemerintah tentang pegawai negeri sipil, yang melarang pemecatan sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Meski dinonaktifkan, kata Bagir, kelima karyawan itu masih tetap menerima gaji sebesar 50 persen.

Dalam kesempatan itu juga, Bagir membantah pernyataan Sudi Ahmad, yang mengatakan bahwa uang dari Probosutedjo itu ditujukan kepada dirinya. Menurut Bagir, sebagai orang yang terdesak, Sudi bisa ngomong apa saja. Tinggal dia buktikan, ujar Bagir. Menurut Bagir, suatu hal yang mustahil jika dirinya bisa disuap melalui pegawai rendahan. Mereka terlalu jauh jaraknya dengan ketua Mahkamah Agung, ujarnya.

Bagir mendukung langkah-langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus ini. Ia mengatakan, Mahkamah Agung akan memberikan akses bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus ini.

Di tempat terpisah, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan masih mendalami untuk melakukan pembelaan terhadap para pegawai yang kini ditahan di rumah tahanan Polisi Daerah Metro Jaya itu. Kalau kami sudah memberhentikan mereka, itu bukan urusan Mahkamah Agung, kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa intensif kelima pegawai Mahkamah Agung dan Harini. Seusai pemeriksaan kemarin, Harini tidak mau berkomentar saat ditanya asal uang dan akan ditujukan kepada siapa. Sambil menutupi mukanya dengan sehelai koran, dia berlari masuk ke mobil tahanan. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan